Pengertian bank dan jenis-jenis bank



Pengertian Bank
Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1.      Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2.      Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3.      Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4.      Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5.      Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.






JENIS-JENIS BANK
1.      Bank Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank yang dimiliki oleh pemerintah. Bank Pemerintah dibagi atas bank umum, bank tabungan, dan bank pembangunan.
Macam-macam Contoh Bank Pemerintah
Bank Umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk
giro dan deposito dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek.
Bank Tabungan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama sebagai tabungan dan kemudian membungakan dananya dalam kertas berharga. Misalnya: Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 1946), Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri.
Bank Pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau pengeluaran kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang. Contohnya: Bank Pembangunan DKI Jakarta.

2.      Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank-bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia.
Beberapa di antara bank swasta nasional ditetapkan sebagai bank devisa.
Bank devisa adalah bank yang dapat melakukan transaksi dengan valuta asing (membeli dan menjual valuta asing, transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri). Contoh bank-bank devisa tersebut antara lain: Bank Bali, Bank Danamon, Bank Niaga, dan Bank Central Asia (BCA).
Bank swasta Nasional dibagi atas Bank Umum, Bank Tabungan, dan Bank Pembangunan.
3.      Bank Swasta Asing
Bank swasta asing adalah cabang dari bank asing yang berpusat di luar negeri (membuka kantor di Indonesia), yang kegiatan operasinya diatur dengan ketentuan sendiri.
Bank-bank swasta asing merupakan bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri dari atas warga negara asing.
Contoh Bank Swasta Asing
·        Bank of America,
·        Citibank,
·        American Express Bank,
·        Chase Manhattan Bank,
·        Standard Chartered Bank,
·        European Asian Bank (European Bank),
·        Hongkong Bank (The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd),
·        Bank of Tokyo,
·        ABN Amro Bank (Algemene Bank Nederland),
·        Bangkok Bank.
Demikian pembahasan tentang perbedaan antara bank pemerintah, bank swasta nasional dan bank swasta asing dilengkapi dengan contoh dan penjelasannya.
4.      BANK MERGER
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 25 : ‘’Merger adalah penggabungan dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satau bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi.’’
Sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas; merger atau penggabungan adalah ‘’Perbuatan hukum yang dilakukan oleh salah satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada selanjutnya perseroan yang menggabungakan diri menjadi bubar.’’ Jadi dengan demikian merger adalah absorpsi suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya. Perusahaan yang mengambil alih (the acquiring firm) tetap memakai nama dan eksistensinya sebagai suatu business entity yang mandiri.
Merger dimaksudkan sebagai suatu fusi atau absorpsi dari suatau benda atau hak cipta kepada benda atau hak lainnya. Menurut definisi yang diberikan oleh Encyclopedia of Banking and Finance, merger adalah a combination of more two corporation, where dominant unit absorbs the passive unit, the former continuing operations, usually under the same name. (merger adalah gabungan dua atau lebih perusahaan yang mana perusahaan yang dominan mengabsorpsi yang lainnya dalam bentuk yang berkelanjutan, biasanya masih menggunakan nama yang sama).
Dari pengertian yang diberikan pada rumusan diatas, jelas bahwa merger merupakan suatu bentuk penggabungan dua badan usaha, badan usaha yang satu tetap ada, dan dan satunya atau lainnya bubar secara hukum dan nama perusahaan yang digunakan adalah perusahaaan yang eksis/ada.[1]
Mengenai merger dapat digambarkan, misalnya: perusahaan A mengambil alih perusahaan B yang diberi satu saham dari perusahaan A sebagai penukaran dua saham perusahaan B. Dari segi hukum, para pemegang saham perusahaan A tidak secara langsung terpengaruh oleh adanya merger tersebut. Namun, saham-saham perusahaan B terhenti eksistensinya.
Merger merupakan salah satu cara pengembangan dan pertumbuhan perusahaan. Merger juga merupakan salah satu alternatif lain untuk melalui invesatasi modal pertumbuhan secara internal atau organis. Dari waktu ke waktu, perusahaan-perusahaan lebih menyukai pertumbuhan eksternal dibandingkan dengan pertumbuhan internal.
Merger dilakukan oleh bank-bank untuk mencapai sasaran strategis dan financial tertentu. Merger melibatkan penggabungan dua organisasi/perusahaan atau lebih yang sering berbeda dari segi karakter dan nilainya, Sukses dari suatu merger akan sangat tergantung dari seberapa  baik kedua organisasi/perusahaan yang diintergrasikan. Ada beberapa macam piahak yang berkepentingan pada perusahaan yang melakukan merger. Mereka yang berkepentingan adalah para pemegang saham, karyawan, konsumen, masyarakat setempat dan perekonomian secara luas.
Dasar Hukum, Peraturan dan Tata Cara Merger Bank
Undang-Undang Perbankan mengenal dua macam merger saham bank, yaitu yang sukarela dan imperatif. Merger sukarela adalah merger yang dilakukan secara sukarela oleh masing-masing pemegang saham. Bank yang akan melakukan merger atau sukarela dilakukan oleh pemegang saham bank yang akan diakuisisi sahamnya dan oleh pihak yang akan melakukan akuisisi bank tersebut, yaitu dalam rangka eksapansi dari usaha bank tersebut. Adapun yang dimaksudkan dengan merger yang imperatif adalah merger yang merupakan pelaksanaan dari perintah Bank Indonesia dalam rangka menyelamatkan bank yang bermasalah.
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan), mengatur mengenai merger sukarela. Sedangkan Pasal 37 Ayat 2 mengatur mengenai merger imperatif. Menurut Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan dinyatakan bahwa merger, konsolidasi dan akuisisi wajib terlebih dahulu ,mendapat izin Pimpinan Bank Indonesia. Pasal 7 Huruf b dan c Undang-Undang Perbankan, bank hanya boleh melakukan merger dan konsolidasi dengan perseroan yang berupa bank saja dan hanya boleh melakukan akuisisi perseroan bank dan perusahaan lain sepanjang usahanya di bidang keuangan.
Dalam hal pembubaran perseroan tidak didahului dengan likuidasi maka:
1)      Aktiva dan pasiva perseroan yang digabungkan atau yang meleburkan diri, beralih karena hukum kepada perseroan atau peleburan.
2)      Pemegang saham perseroan yang digabungkan atau yang meleburkan diri menjadi pemegang saham perseroan hasil penggabungan dan peleburan.
Dengan begitu pemindahan itu terjadi dengan sendirinya, sekaligus serentak untuk semua aktiva (assets) dan pasiva (liabilities) dari perusahaan yang diambil alih. Sehubungan dengan dengan ketentuan Pasal 107 ayat 3 tersebut, seandainya di dalam akta perjanjian konsolidasi tidak disebutkan klausul khusus mengenai peralihan aktiva dan pasiva perseroan yang digabungkan atau yang meleburkan diri, peralihan aktiva dan pasiva tersebut tetap terjadi demi hukum. Namun, tidak ada salahnya, sekalipun mungkin ada menganggap berlebihan, apabila di dalam akta perjanjian merger atau kata perjanjian konsolidasi dimuat klausul yang menentukan perlalihan aktiva dan pasiva perseroan yang digabungkan atau meleburkan diri itu. Di dalam akta perjanjian merger, cukup klasul tersebut, misalnya dapat dirumuskan sebagai berikut:
‘’Dengan ditandatanganinya ini oleh pihak pertama dan pihak kedua, maka segala hak dan kewajiban atau segala kekayaan dan utang PT. X beralih demi hukum sehingga dengan demikian seketika itu, sekaligus beralih ke pada PT. Y.’’    
Dengan klausul tersebut, maka di dalam pelaksanaan merger, para pihak akan memperoleh kepastian hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 28 Ayat 1 dikemukakan: ‘’dalam melakukan merger,konsolidasi dan akuisisi wajib dihindarkan timbulnya pemusatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. Demikian pula merger, konsolidasi dan akuisisi tidak boleh merugikan kepentingan nasabah.’’    
Penggabungan usaha tersebut (merger) tersebut dapat dilakukan dengan pembelian seluruh saham suatu bank oleh bank lainnya (untuk selanjutnya disebut bentuk kesatu), atau dengan mengadakan persetujuan penggabungan usaha antara dua bank atau lebih (untuk selanjutnya disebut bentuk kedua).
Contoh bank yang telah melakukan merger di Indonesia yaitu Bank Bali, Bank Universal, Bank Prima, Bank Artha Media dan Bank Patriot. Dalam penggabungan melalui merger tersebut Bank Bali terpilih sebagai nama yang diambil untuk diteruskan kerena bank ini dianggap memiliki keunggulan tersendiri jika dibandingkan dengan 4 bank swasta lainnya.
Adapun tata  cara merger adalah sebagai berikut:
1)      Direksi bank yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing menyetujui usulan rencana merger.
2)      Usulan tersebut harus disetujui dewan komisaris dan memuat antara lain
a.       Nama dan kedudukan bank yang akan melakukan merger.
b.      Alasan dilakukannya merger
c.       Tata cara konversi saham dari masing-masing bank yang akan merger
d.      Rancangan perubahan anggaran dasar.
e.       Neraca dan perhitungan laba rugi selama 3 tahun terakhir.
f.        Cara penyelesaian status karyawan bank yang akan melakukan merger.
g.       Cara penyelesaian hak dan kewajiban bank kepada pihak ketiga.
h.       Kegiatan utama bank dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan.
i.         Nama anggota direksi dan komisaris.
3)      Usulan tersebut kemudian diserahkan kepada direksi bank Indonesia, Permohonan izin merger diajukan dengan melampirkan akta perubahan anggaran dasar beserta akta merger.
4)      Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin merger diberikan Bank Indonesia dalam waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
5)      Apabila dalam jangka waktu tersebut Bank Indonesia tidak memberikan tanggapan maka Bank Indonesia dianggap telah menyetujui permohonan izin merger. Jika permohonan ditolak, Bank Indonesia akan memberitahukan penolakan beserta alasannya kepada pemohon.
Jenis-Jenis Merger Bank
Merger bank dapat dikategorikan dalam tiga jenis yakni:
1)      Merger Horizontal, yaitu penggabungan dua bank atau lebih dengan status yang sama menjadi satu bank. Misalnya Bank Umum A merger dengan bank umum B menjadi Bank Umum A dan membubarkan bank Umum B.
2)      Merger vertical yaitu penggabungan dua bank atau lebih dengan status yang tidak sama menjadi satu bank. Misalnya bank Umum X merger dengan Bank Perkreditan Rakyat X menjadi Bank Umum X dan membubarkan Bank Perkreditan Rakyat X.
3)      Merger konglomerat yaitu penggabungan dua bank atau lebih yang satu sama lainnnya tidak memiliki hubungan secara lini.
4)      Hambatan dalam Melakukan Merger
Dalam melaksanakan merger ini pemerintah mengalami berbagia hambatan, antara lain:
a.       Bankir-bankir pemilik bank yang ada pada umumnya memiliki sebagian dari warisan leluhurnya. Dengan  adanya merger, mereka merasa bersalah terhadap janji-janji leluhurnya. Akibatnya mereka sukar melepasakan warisan itu ke tangan orang lain.
b.      Walaupun merger itu kita sebutkan sebagai suatu penggabungan, namun dalam prakteknya ternyata merupakan suatu sistem pencaplokan oleh bank-bank besar terhadap bank-bank kecil. Hal ini sulit dihindarkan karena berbagai alasan seperti tersebut di bawah ini:
·        Dalam penggabungan masing-masing direksi yang bergabung masih terus membawa cara kerja dan kebijakan yang lama sehingga sulit untuk membentuk suatu kerja sama dan saling pengertian.
·        Dalam praktek masing-masing direksi masih membawa sifat-sifat ingin membela nasabah-nasabah yang dibawanya sebelum bank itu bergabung yaitu dengan memberikan fasilitas-fasilitas istimewa sehingga suatu saat dapat menimbulkan pertentangan antara direksi-direksi yang bergabung.
·        Penyesuaian antara pengelolaan dan administrasi dari bank-bank yang bergabung sangat sulit.
Dari alasan-alasan tersebut diatas maka dalam penggabungan usaha hanya terlihat dalam praktek, bahwa dalam bank-bank yang ada, hal ini lambat laun akan habis proses jual beli akan menagalami keseretan karena untuk membeli bank-bank besar perlu  penanaman modal yang cukup besar.
c.       Para direktur dari bank-bank swasta terlalu merasa sayang untuk kehilangan kedudukannya sebagai direktur bank karena mereka takut kehilangan kewibawaannya dan prestisenya sebagai direktur bank.
d.      Masalah memilih mitra (partner) pun merupakan hambatan, dalam hal bank mana yang akan dipilih, yang lebih besar, sama besar atau yang lebih kecil. Mudah dimengerti bahwa hal ini berbeda dengan merger selain itu peranan masing-masing mitra akan berlainan pula. Inisiatif bank yang lebih kecil terhadap bank yang lebih besar pada umumnya akan ditanggapi dengan skeptis. Dengan sikap ini akhirnya akan merugikan bank yang kecil dalam merger nanti. Sebaliknya inisiatif bank yang besar terhadap bank yang kecil selalu ditanggapi dengan sikap curiga karena kekahawatiran akan dicaplok. Karena itu merger hanya dapat terlaksana melalui penyelesaian bertahap antara bank yang sama besarnya.
e.       Sebagai modal semu, di daerah tertentu usaha penggabungan ini terjadi dengan beberapa keanehan yang dimanfaatkan dari fasilitas pemutihan modal yang diberikan pemerintah. Maka bank-bank yang besar berusaha bergabung dengan meneyediakan sejumlah modal yang hanya bersifat formalitas saja, berupa ketentuan pemetintah. Setelah penggabungan terlaksana, kemudian modal tersebut ditarik kembali dan disalurkan kepada orang atau masyarakat maupun perusahaan yang menjadi milik orang-orang yang mengadakan merger tadi. Jadi, penanaman modal dalam bank baru itu tidak dapat disalurkan kepada masyarakat tetapi disalurkan kepada usaha-usaha tertentu untuk kepentingan pribadi., akibatnya sasaran merger seperti yang dianjurkan pemerintah tidak tercapai. Dapat pula terjadi, bank-bank kecil yang disedot oleh bank-bank yang lebih besar kemudian fasilitas yang diberikan pemerintah hanya dipergunakan untuk kepentingan kelompoknya saja, dan bukan untuk kepentingan masyarakat.
Telah sering Bank Indonesia mengimbau agar bank-bank yang mengalami kesulitan yang akan membahayakan kelangsungan usahanya melakukan merger atau konsolidasi. Namun, himbauan tersebut sulit terlaksana. Ada bank-bank yang memang tidak secara serius menanggapi himbauan tersebut. Bank-bank tersebut enggan melakukan merger atau konsolidasi yang diserukan oleh Bank Indonesia itu. Namun, ada pula hambatan-hambatan objektif yang menghalangi bank-bank yang mengalami kesulitan itu untuk memenuhi seruan Bank Indonesia.
Keengganan bank-bank untuk melakukan merger atau konsolidasi yang disebabkan oleh berbagai alasan/ alasan-alasan tersebut antara lain:
1)      Egoisme pemilik untuk bermitra dengan pihak lain.
2)      Tidak adanya kecocokan batin antara pemilik dari bank yang satu dengan pemilik bank yang lain.
3)      Tidak adanya kesediaan pemilik untuk kehilangan nama banknya akibat merger atau konsolidasi. Masing-masing ingin mempertahankan nama banknya.
Adapun hambatan-hambatan yang bersifat objektif dapat berupa: Pertama, setelah dilakukan penelaah kelayakan (fleasibility study), hasil merger atau konsolidasi itu tidak akan menimbulkan sinergi positif, tetapi justru akan menimbulkan sinergi negatif, yaitu bukan akan menghasilkanpenggabungan atau penjumlahan kekuatan-kekuatan dari bank-bank yang akan melakukan merger atau konsolidasi justru yang dihasilkan adalah penggabungan atau penjumlahan kelemahan-kelemahan dari bank-bank yang akan melakukan merger atau konsolidasi tersebut.
Kedua, bank hasil merger atau konsolidasi tersebut akan menimbulkan bank baru dengan tingkat kesehatan yang kurang cukup sehat. Sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 8 huruf c  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998, permodalan bank hasil merger atau konsolidasi harus memenuhi ketentuan rasio kecukupan yang diterapkan oleh Bank Indonesia.
Ketiga, jumlah aktiva bank merger atau konsolidasi itu akan melebihi dari 20% dari jumlah aktiva seluruh bank umum di Indonesia. Hal itu sebagaimana dilarang oleh Pasal 8 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998 yang mengatakan bahwa saat terjadinya merger atau konsolidasi tidak melebihi 20% dari seluruh aktiva seluruh bank di Indonesia.
Hambatan lainnya yang dijumpai seandainya terjadi merger misalnya: tipe manajemen antara bank-bank yang akan merger tersebut saling berbeda, corporate culture yang berbeda, merit system seperti penggajian dan insetif yang berbeda, tawar menawar untuk mendapatkan posisi yang bagus dan komposisi kepemilikan saham pada bank yang survive, serta perlindungan para pihak yang berkepentingan atas terjadinya merger.
 

Comments

  1. TINIAN LACING | The Titanium Athletics Foundation
    The TINIAN LACING. AT apple watch stainless steel vs titanium THE TIPS AT TIPS head titanium tennis racket AT TIPS AT TIPS AT TIPS AT TIPS titanium properties AT TIPS AT 4x8 sheet metal prices near me TIPS AT 1xbet login TIPS AT TIPS AT TIPS AT TIPS AT TIPS AT TIPS AT TIPS AT TIPS

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Contoh Pesan Direct Requst, Good News, dan Bad news

Topik, Tujuan, Tesis dan Kerangka Karangan

Kutipan dan Sistem Rujukan