Pengertian bank dan jenis-jenis bank
Pengertian Bank
Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal
10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan
pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa
yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.
Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk
mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali
Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1.
Sebagai model investasi, yang
berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model
berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield
enhancement).
2.
Sebagai cara lindung nilai, yang
berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk
menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut
juga sebagai risk management.
3.
Informasi harga, yang berarti,
transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan
informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price
discovery).
4.
Fungsi spekulatif, yang berarti,
transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap
perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5.
Fungsi manajemen produksi berjalan
dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan
gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan
dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari fungsi-fungsi
perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk
dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di
Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank
(perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas
demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas
tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
JENIS-JENIS BANK
1. Bank Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank yang dimiliki oleh
pemerintah. Bank Pemerintah dibagi atas bank umum, bank tabungan, dan bank
pembangunan.
Macam-macam
Contoh Bank Pemerintah
Bank
Umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan
dalam bentuk
giro
dan deposito dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek.
Bank Tabungan adalah bank yang dalam pengumpulan
dananya terutama sebagai tabungan dan kemudian membungakan dananya dalam kertas
berharga. Misalnya: Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 1946), Bank Rakyat
Indonesia, dan Bank Mandiri.
Bank Pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan
dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau pengeluaran
kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang. Contohnya: Bank Pembangunan
DKI Jakarta.
2. Bank Swasta Nasional
Bank
swasta nasional adalah bank-bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional
Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas
warga negara Indonesia.
Beberapa
di antara bank swasta nasional ditetapkan sebagai bank devisa.
Bank
devisa adalah bank yang dapat melakukan transaksi dengan valuta asing (membeli
dan menjual valuta asing, transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri).
Contoh bank-bank devisa tersebut antara lain: Bank Bali, Bank Danamon, Bank
Niaga, dan Bank Central Asia (BCA).
Bank swasta Nasional dibagi atas Bank Umum, Bank
Tabungan, dan Bank Pembangunan.
3. Bank Swasta Asing
Bank swasta
asing adalah cabang dari bank asing yang berpusat di luar negeri (membuka
kantor di Indonesia), yang kegiatan operasinya diatur dengan ketentuan sendiri.
Bank-bank swasta
asing merupakan bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara asing
atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri dari atas warga
negara asing.
Contoh Bank
Swasta Asing
·
Bank
of America,
·
Citibank,
·
American
Express Bank,
·
Chase
Manhattan Bank,
·
Standard
Chartered Bank,
·
European
Asian Bank (European Bank),
·
Hongkong
Bank (The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd),
·
Bank
of Tokyo,
·
ABN
Amro Bank (Algemene Bank Nederland),
·
Bangkok
Bank.
Demikian pembahasan tentang perbedaan antara bank
pemerintah, bank swasta nasional dan bank swasta asing dilengkapi dengan contoh
dan penjelasannya.
4. BANK MERGER
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998
pasal 1 ayat 25 : ‘’Merger adalah penggabungan dua bank atau lebih, dengan cara
tetap mempertahankan berdirinya salah satau bank dan membubarkan bank-bank
lainnya dengan atau tanpa melikuidasi.’’
Sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan
Terbatas; merger atau penggabungan adalah ‘’Perbuatan hukum yang dilakukan oleh
salah satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain
yang telah ada selanjutnya perseroan yang menggabungakan diri menjadi bubar.’’
Jadi dengan demikian merger adalah absorpsi suatu perusahaan oleh perusahaan
lainnya. Perusahaan yang mengambil alih (the acquiring firm) tetap memakai nama
dan eksistensinya sebagai suatu business entity yang mandiri.
Merger dimaksudkan sebagai suatu fusi atau absorpsi
dari suatau benda atau hak cipta kepada benda atau hak lainnya. Menurut
definisi yang diberikan oleh Encyclopedia of Banking and Finance, merger adalah
a combination of more two corporation, where dominant unit absorbs the passive
unit, the former continuing operations, usually under the same name. (merger
adalah gabungan dua atau lebih perusahaan yang mana perusahaan yang dominan
mengabsorpsi yang lainnya dalam bentuk yang berkelanjutan, biasanya masih
menggunakan nama yang sama).
Dari pengertian yang diberikan pada rumusan diatas,
jelas bahwa merger merupakan suatu bentuk penggabungan dua badan usaha, badan
usaha yang satu tetap ada, dan dan satunya atau lainnya bubar secara hukum dan
nama perusahaan yang digunakan adalah perusahaaan yang eksis/ada.[1]
Mengenai merger dapat digambarkan, misalnya:
perusahaan A mengambil alih perusahaan B yang diberi satu saham dari perusahaan
A sebagai penukaran dua saham perusahaan B. Dari segi hukum, para pemegang
saham perusahaan A tidak secara langsung terpengaruh oleh adanya merger tersebut.
Namun, saham-saham perusahaan B terhenti eksistensinya.
Merger merupakan salah satu cara pengembangan dan
pertumbuhan perusahaan. Merger juga merupakan salah satu alternatif lain untuk
melalui invesatasi modal pertumbuhan secara internal atau organis. Dari waktu
ke waktu, perusahaan-perusahaan lebih menyukai pertumbuhan eksternal
dibandingkan dengan pertumbuhan internal.
Merger dilakukan oleh bank-bank untuk mencapai
sasaran strategis dan financial tertentu. Merger melibatkan penggabungan dua
organisasi/perusahaan atau lebih yang sering berbeda dari segi karakter dan
nilainya, Sukses dari suatu merger akan sangat tergantung dari seberapa baik kedua organisasi/perusahaan yang
diintergrasikan. Ada beberapa macam piahak yang berkepentingan pada perusahaan
yang melakukan merger. Mereka yang berkepentingan adalah para pemegang saham,
karyawan, konsumen, masyarakat setempat dan perekonomian secara luas.
Dasar Hukum,
Peraturan dan Tata Cara Merger Bank
Undang-Undang Perbankan mengenal dua macam merger saham
bank, yaitu yang sukarela dan imperatif. Merger sukarela adalah merger yang
dilakukan secara sukarela oleh masing-masing pemegang saham. Bank yang akan
melakukan merger atau sukarela dilakukan oleh pemegang saham bank yang akan
diakuisisi sahamnya dan oleh pihak yang akan melakukan akuisisi bank tersebut,
yaitu dalam rangka eksapansi dari usaha bank tersebut. Adapun yang dimaksudkan
dengan merger yang imperatif adalah merger yang merupakan pelaksanaan dari
perintah Bank Indonesia dalam rangka menyelamatkan bank yang bermasalah.
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (yang
selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan), mengatur mengenai merger
sukarela. Sedangkan Pasal 37 Ayat 2 mengatur mengenai merger imperatif. Menurut
Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan dinyatakan bahwa merger, konsolidasi
dan akuisisi wajib terlebih dahulu ,mendapat izin Pimpinan Bank Indonesia.
Pasal 7 Huruf b dan c Undang-Undang Perbankan, bank hanya boleh melakukan
merger dan konsolidasi dengan perseroan yang berupa bank saja dan hanya boleh
melakukan akuisisi perseroan bank dan perusahaan lain sepanjang usahanya di
bidang keuangan.
Dalam hal pembubaran perseroan tidak didahului
dengan likuidasi maka:
1)
Aktiva
dan pasiva perseroan yang digabungkan atau yang meleburkan diri, beralih karena
hukum kepada perseroan atau peleburan.
2)
Pemegang
saham perseroan yang digabungkan atau yang meleburkan diri menjadi pemegang
saham perseroan hasil penggabungan dan peleburan.
Dengan begitu pemindahan itu terjadi dengan
sendirinya, sekaligus serentak untuk semua aktiva (assets) dan pasiva
(liabilities) dari perusahaan yang diambil alih. Sehubungan dengan dengan
ketentuan Pasal 107 ayat 3 tersebut, seandainya di dalam akta perjanjian
konsolidasi tidak disebutkan klausul khusus mengenai peralihan aktiva dan
pasiva perseroan yang digabungkan atau yang meleburkan diri, peralihan aktiva
dan pasiva tersebut tetap terjadi demi hukum. Namun, tidak ada salahnya, sekalipun
mungkin ada menganggap berlebihan, apabila di dalam akta perjanjian merger atau
kata perjanjian konsolidasi dimuat klausul yang menentukan perlalihan aktiva
dan pasiva perseroan yang digabungkan atau meleburkan diri itu. Di dalam akta
perjanjian merger, cukup klasul tersebut, misalnya dapat dirumuskan sebagai
berikut:
‘’Dengan ditandatanganinya ini oleh pihak pertama
dan pihak kedua, maka segala hak dan kewajiban atau segala kekayaan dan utang
PT. X beralih demi hukum sehingga dengan demikian seketika itu, sekaligus
beralih ke pada PT. Y.’’
Dengan klausul tersebut, maka di dalam pelaksanaan
merger, para pihak akan memperoleh kepastian hukum berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Pasal 28 Ayat 1 dikemukakan: ‘’dalam melakukan merger,konsolidasi dan akuisisi
wajib dihindarkan timbulnya pemusatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat. Demikian pula merger, konsolidasi dan
akuisisi tidak boleh merugikan kepentingan nasabah.’’
Penggabungan usaha tersebut (merger) tersebut dapat
dilakukan dengan pembelian seluruh saham suatu bank oleh bank lainnya (untuk
selanjutnya disebut bentuk kesatu), atau dengan mengadakan persetujuan
penggabungan usaha antara dua bank atau lebih (untuk selanjutnya disebut bentuk
kedua).
Contoh bank yang telah melakukan merger di Indonesia
yaitu Bank Bali, Bank Universal, Bank Prima, Bank Artha Media dan Bank Patriot.
Dalam penggabungan melalui merger tersebut Bank Bali terpilih sebagai nama yang
diambil untuk diteruskan kerena bank ini dianggap memiliki keunggulan
tersendiri jika dibandingkan dengan 4 bank swasta lainnya.
Adapun tata
cara merger adalah sebagai berikut:
1)
Direksi
bank yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing
menyetujui usulan rencana merger.
2)
Usulan
tersebut harus disetujui dewan komisaris dan memuat antara lain
a.
Nama
dan kedudukan bank yang akan melakukan merger.
b.
Alasan
dilakukannya merger
c.
Tata
cara konversi saham dari masing-masing bank yang akan merger
d.
Rancangan
perubahan anggaran dasar.
e.
Neraca
dan perhitungan laba rugi selama 3 tahun terakhir.
f.
Cara
penyelesaian status karyawan bank yang akan melakukan merger.
g.
Cara
penyelesaian hak dan kewajiban bank kepada pihak ketiga.
h.
Kegiatan
utama bank dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan.
i.
Nama
anggota direksi dan komisaris.
3)
Usulan
tersebut kemudian diserahkan kepada direksi bank Indonesia, Permohonan izin
merger diajukan dengan melampirkan akta perubahan anggaran dasar beserta akta
merger.
4)
Persetujuan
atau penolakan atas permohonan izin merger diberikan Bank Indonesia dalam waktu
paling lama 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
5)
Apabila
dalam jangka waktu tersebut Bank Indonesia tidak memberikan tanggapan maka Bank
Indonesia dianggap telah menyetujui permohonan izin merger. Jika permohonan
ditolak, Bank Indonesia akan memberitahukan penolakan beserta alasannya kepada
pemohon.
Jenis-Jenis
Merger Bank
Merger bank dapat dikategorikan dalam tiga jenis
yakni:
1)
Merger
Horizontal, yaitu penggabungan dua bank atau lebih dengan status yang sama
menjadi satu bank. Misalnya Bank Umum A merger dengan bank umum B menjadi Bank
Umum A dan membubarkan bank Umum B.
2)
Merger
vertical yaitu penggabungan dua bank atau lebih dengan status yang tidak sama
menjadi satu bank. Misalnya bank Umum X merger dengan Bank Perkreditan Rakyat X
menjadi Bank Umum X dan membubarkan Bank Perkreditan Rakyat X.
3)
Merger
konglomerat yaitu penggabungan dua bank atau lebih yang satu sama lainnnya
tidak memiliki hubungan secara lini.
4)
Hambatan
dalam Melakukan Merger
Dalam melaksanakan merger ini pemerintah mengalami
berbagia hambatan, antara lain:
a.
Bankir-bankir
pemilik bank yang ada pada umumnya memiliki sebagian dari warisan leluhurnya.
Dengan adanya merger, mereka merasa
bersalah terhadap janji-janji leluhurnya. Akibatnya mereka sukar melepasakan
warisan itu ke tangan orang lain.
b.
Walaupun
merger itu kita sebutkan sebagai suatu penggabungan, namun dalam prakteknya
ternyata merupakan suatu sistem pencaplokan oleh bank-bank besar terhadap
bank-bank kecil. Hal ini sulit dihindarkan karena berbagai alasan seperti tersebut
di bawah ini:
·
Dalam
penggabungan masing-masing direksi yang bergabung masih terus membawa cara
kerja dan kebijakan yang lama sehingga sulit untuk membentuk suatu kerja sama
dan saling pengertian.
·
Dalam
praktek masing-masing direksi masih membawa sifat-sifat ingin membela
nasabah-nasabah yang dibawanya sebelum bank itu bergabung yaitu dengan
memberikan fasilitas-fasilitas istimewa sehingga suatu saat dapat menimbulkan
pertentangan antara direksi-direksi yang bergabung.
·
Penyesuaian
antara pengelolaan dan administrasi dari bank-bank yang bergabung sangat sulit.
Dari alasan-alasan tersebut diatas maka dalam
penggabungan usaha hanya terlihat dalam praktek, bahwa dalam bank-bank yang
ada, hal ini lambat laun akan habis proses jual beli akan menagalami keseretan
karena untuk membeli bank-bank besar perlu
penanaman modal yang cukup besar.
c.
Para
direktur dari bank-bank swasta terlalu merasa sayang untuk kehilangan
kedudukannya sebagai direktur bank karena mereka takut kehilangan kewibawaannya
dan prestisenya sebagai direktur bank.
d.
Masalah
memilih mitra (partner) pun merupakan hambatan, dalam hal bank mana yang akan
dipilih, yang lebih besar, sama besar atau yang lebih kecil. Mudah dimengerti
bahwa hal ini berbeda dengan merger selain itu peranan masing-masing mitra akan
berlainan pula. Inisiatif bank yang lebih kecil terhadap bank yang lebih besar
pada umumnya akan ditanggapi dengan skeptis. Dengan sikap ini akhirnya akan
merugikan bank yang kecil dalam merger nanti. Sebaliknya inisiatif bank yang
besar terhadap bank yang kecil selalu ditanggapi dengan sikap curiga karena
kekahawatiran akan dicaplok. Karena itu merger hanya dapat terlaksana melalui
penyelesaian bertahap antara bank yang sama besarnya.
e.
Sebagai
modal semu, di daerah tertentu usaha penggabungan ini terjadi dengan beberapa
keanehan yang dimanfaatkan dari fasilitas pemutihan modal yang diberikan
pemerintah. Maka bank-bank yang besar berusaha bergabung dengan meneyediakan
sejumlah modal yang hanya bersifat formalitas saja, berupa ketentuan
pemetintah. Setelah penggabungan terlaksana, kemudian modal tersebut ditarik
kembali dan disalurkan kepada orang atau masyarakat maupun perusahaan yang
menjadi milik orang-orang yang mengadakan merger tadi. Jadi, penanaman modal
dalam bank baru itu tidak dapat disalurkan kepada masyarakat tetapi disalurkan
kepada usaha-usaha tertentu untuk kepentingan pribadi., akibatnya sasaran
merger seperti yang dianjurkan pemerintah tidak tercapai. Dapat pula terjadi,
bank-bank kecil yang disedot oleh bank-bank yang lebih besar kemudian fasilitas
yang diberikan pemerintah hanya dipergunakan untuk kepentingan kelompoknya
saja, dan bukan untuk kepentingan masyarakat.
Telah sering Bank Indonesia mengimbau agar bank-bank
yang mengalami kesulitan yang akan membahayakan kelangsungan usahanya melakukan
merger atau konsolidasi. Namun, himbauan tersebut sulit terlaksana. Ada
bank-bank yang memang tidak secara serius menanggapi himbauan tersebut.
Bank-bank tersebut enggan melakukan merger atau konsolidasi yang diserukan oleh
Bank Indonesia itu. Namun, ada pula hambatan-hambatan objektif yang menghalangi
bank-bank yang mengalami kesulitan itu untuk memenuhi seruan Bank Indonesia.
Keengganan bank-bank untuk melakukan merger atau
konsolidasi yang disebabkan oleh berbagai alasan/ alasan-alasan tersebut antara
lain:
1)
Egoisme
pemilik untuk bermitra dengan pihak lain.
2)
Tidak
adanya kecocokan batin antara pemilik dari bank yang satu dengan pemilik bank
yang lain.
3)
Tidak
adanya kesediaan pemilik untuk kehilangan nama banknya akibat merger atau
konsolidasi. Masing-masing ingin mempertahankan nama banknya.
Adapun hambatan-hambatan yang bersifat objektif
dapat berupa: Pertama, setelah dilakukan penelaah kelayakan (fleasibility
study), hasil merger atau konsolidasi itu tidak akan menimbulkan sinergi
positif, tetapi justru akan menimbulkan sinergi negatif, yaitu bukan akan
menghasilkanpenggabungan atau penjumlahan kekuatan-kekuatan dari bank-bank yang
akan melakukan merger atau konsolidasi justru yang dihasilkan adalah
penggabungan atau penjumlahan kelemahan-kelemahan dari bank-bank yang akan
melakukan merger atau konsolidasi tersebut.
Kedua, bank hasil merger atau konsolidasi tersebut
akan menimbulkan bank baru dengan tingkat kesehatan yang kurang cukup sehat.
Sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 8 huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998, permodalan bank hasil merger
atau konsolidasi harus memenuhi ketentuan rasio kecukupan yang diterapkan oleh
Bank Indonesia.
Ketiga, jumlah aktiva bank merger atau konsolidasi
itu akan melebihi dari 20% dari jumlah aktiva seluruh bank umum di Indonesia.
Hal itu sebagaimana dilarang oleh Pasal 8 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1998 yang mengatakan bahwa saat terjadinya merger atau konsolidasi tidak
melebihi 20% dari seluruh aktiva seluruh bank di Indonesia.
Hambatan lainnya yang dijumpai seandainya terjadi
merger misalnya: tipe manajemen antara bank-bank yang akan merger tersebut
saling berbeda, corporate culture yang berbeda, merit system seperti penggajian
dan insetif yang berbeda, tawar menawar untuk mendapatkan posisi yang bagus dan
komposisi kepemilikan saham pada bank yang survive, serta perlindungan para
pihak yang berkepentingan atas terjadinya merger.
TINIAN LACING | The Titanium Athletics Foundation
ReplyDeleteThe TINIAN LACING. AT apple watch stainless steel vs titanium THE TIPS AT TIPS head titanium tennis racket AT TIPS AT TIPS AT TIPS AT TIPS titanium properties AT TIPS AT 4x8 sheet metal prices near me TIPS AT 1xbet login TIPS AT TIPS AT TIPS AT TIPS AT TIPS AT TIPS AT TIPS AT TIPS