Sumber Dana Bank dan Asas Bank
SUMBER DANA BANK
Sumber dana bank adalah suatu usaha
yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan
sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal
dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh
dari masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya
yang ditanggung.oleh karena itu pemilihan sumber dana
1)
Dana yang
bersumber dari bank itu sendiri (Dana Pihak Ke-1)
Dana sendiri lazim disebut pula dengan dana pihak kesatu yang berasal dari
pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu berusaha
untuk meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi kewajiban
menyediakan modal minimum (CAR=Capital Adequacy Ratio) juga untuk
memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing. Kemampuan setiap bank untuk
meningkatkan modal akan tercermin dari besarnya CAR bank tersebut. Hal ini
merupakan salah satu ukuran tingkat kemampuan dan kesehatan suatu bank, yang
akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank (baik di
dalam maupun di luar negeri). Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri
(modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu
jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah
modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang
berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham. Sumber dana ini
merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal
setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis
terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat
dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika
tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan
saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak
perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang
saham lama atau pemegang saham yang baru. Modal yang disetor oleh para
pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Dana yang
disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada
umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana
perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat
masyarakat.
b. Tambahan Modal Disetor
Tambahan modal disetor merupakan tambahan modal bagi bank yang biasanya
berbentuk agio, disagio, dan modal sumbangan. Agio saham yaitu nilai selisih
jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nilai
nominal saham.
c. Cadangan- Cadangan bank
Maksudnya cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan
oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian
dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya
yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari.
Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut
ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
d. Laba bank yang belum dibagi
Laba merupakan milik pemegang saham, yang keputusan penggunaannya merupakan hak
sepenuhnya pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laba bank
yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada
para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan
masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain
baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat. Dana yang
bersumber dari bank itu sendiri sumber dana ini merupakan sumber dana dari
modal sendiri. Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar
bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang bersumber dari lembaga
lainnya (Dana Pihak Ke-2)
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan
dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumberd
ana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Kemudian
dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat
diperoleh dari :
Kredit
likuiditas dari Bank Indonesia,
merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami
kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan
sektor-sektor tertentu.
b.
Pinjaman
antar bank (interbank call money),
pinjaman ini ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan menutup kliring (karena kalah
kliring) atau dapat juga untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan saldo Giro Wajib
Minimum (GMW) di Bank Indonesia. Jangka waktu pinjaman ini umumnya relative
sangan singkat (overnight call money) dengan menggunakan instrumen
sertifikat deposito, promes, dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
c.
Repurchase
Agreement atau disebut dengan “Rps atau
“Repos”adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu yang diperjanjikan
dengan harga yang ditetapkan di muka. Instrument yang digunakan Repos antara
lain Wesel dan promes yang akan jatuh tempo. Repuchase Agreement merupakan
salah satu alternative bank untuk memenuhi kebutuhan dananya. Biasanya Repos
merupakan sumber dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atau kebutuhan jangka
pendek bank.
d.
Fasilitas
diskonto adalah penyediaan dana jangka
pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh
bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto merupakan upaya terakhir bagi
bank dan merupakan bantuan Bank Sentral sebagai Lender of The Last
Report.
e.
Pinjaman
dari bank-bank luar negeri.
Pinjaman yang lazimnya berbentuk pinjaman jangka menengah-panjang, offshore
Loan dan pinjaman ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Bank
Indonesia karena berkaitan dengan kebijakan moneter.
f.
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti
sertifikat bank dan atau deposit on call dengan waktu pendek
dan dapat diperpanjang kembali.
g.
Surat
berharga pasar uang (SBPU). Dalam
hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak
yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan
h.
Obligasi
(Bond) dan saham. Obligasi adalah bukti utang dari
etimen yang dijamin dengan agunan harta kekayaan milik etimen dan atau pihak
ketiga dari etimen dan atau penanggung yang menanggung janji pembayaran bunga
atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal
jatuh tempo, sekurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi. Saham adalah bukti
pernyataan modal dalam pemilikan suatu perusahaan terbatas. Dengan penjualan
saham tersebut, dana sendiri (yang berasal dari agio saham) akan menjadi lebih
besar yang pada gilirannya akan meningkat kemampuan bank dalam menjalan
usahanya.
2) Dana yang
berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ke-3)
Adapun dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik
perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan
dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan,
asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Dana-dana
yang dihimpun dari masyarakat ternyata merupakan sumber dana terbesar yang
paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80% – 90% dari seluruh dana yang
dikelola oleh bank). Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif
lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam
jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan
tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana.
Sumber dana yang dimaksud adalah:
a.
Giro (demand deposit)
Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau
dengan pemindahbukuan. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran
(payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak
pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank
pihak penerima, langsung ke akun mereka. Dimana simpanan giro merupakan dana
murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika
dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito. Giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan, definisi ini dijelaskan
dalam undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998
Berdasarkan
pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
b.
Simpanan
pihak ketiga
Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk
giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah,
dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak
bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masingmasing
bank mematok jumlah yang berbeda.
ASAS PERBANKAN
Pasal 2 UU No 7 tahun 1992
menetapkan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Untuk mempertegas
makna asas demokrasi ekonomi ini penjelasan umum dan penjelasan Pasal 2 berbunyi
: yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah demokrasi ekonomi berdasarkan
Pancasila dan undang-undang dasar 1945. Demokrasi ekonomi ini tersimpul dalam
Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
asas kekeluragaan. Menurut Rochmat Soemitro ( 1991 : 185 ) pembangunan di
bidang ekonomi yang didasarkan pada demokrasi ekonomi menentukan masyarakat
harus memegang peran aktif dalam kegiatan pembangunan, memberikan pengarahan
dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat
bagi perkembangan dunia usaha. (Asas Perbankan)
Pengertian dan Asas-Asas Hukum Perbankan
Hukum perbankan (banking law), yakni merupakan
seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan,
yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang mengatur
masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari,
rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya,
hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab para pihak yang tersangkut dengan
bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank,
eksistensi bank, dan lain-lainnya yang berkenaan dengan dunia perbankan
tersebut (Munir Fuady, 1999: 14).
Menurut Muhammad Djumhana mengenai hukum perbankan
yakni :
“Hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan
hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek,
dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang
kehidupan lain”
Adapun perbankan adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank,mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Perbankan mempunyai fungsi utama sebagai
intermediasi, yaitu penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya secara
efektif dan efisien pads sector-sektor riil untuk menggerakkan pembangunan dan
stabilitas perekonomian sebuah Negara. Dalam hal ini, bank menghimpun dana dari
masyarakat berdasarkan asas kepercayaan masyarakat. Apabila masyarakat percaya
pada bank, maka masyarakat akan merasa aman untuk menyimpan uang atau dananya
di bank. Bank harus selalu menjaga tingkat kepercayaan dari nasabah atau
masyarakat agar menyimpan dana mereka di bank, dan bank dapat menyalurkan dana
tersebut untuk menggerakkan perekonomian bangsa.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi
suatu Negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama,
sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk
ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran
bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Kedua, dengan menerima
tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada para pihak yang membutuhkan
dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang
lebih produktif (Lukman Santoso, 2011: 32).
Dalam pelaksanaan kemitraan antara bank dan nasabah
untuk terciptanya sistem perbankan yang sehat, maka kegiatan perbankan
dilandasi dengan beberapa asas hukum, yaitu:
a)
Asas
demokrasi ekonomi
Asas
demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
setelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha
perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam
demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b)
Asas
kepercayaan (fiduciary principle)
Adalah
suatu asas yang menyatakan bahwa usaha Bank dilandasi oleh hubungan
ke.percayaan antara Bank dan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari
masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank
perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetapp mempertahankan kepercayaannya.
c)
Asas
kerahasiaan (Confidential Principle)
Asas
yang mengharuskan atau mewajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan
dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia
perbankan wajib dirahasiakan. Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai
nasabah penyimpan dan simpanannya.
d)
Asas
kehati-hatian (Prudential Principle)
Adalah
suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan
usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana
masyarakat yang dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan bahwa perbankan Indoneia
dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan
asas kehati-hatian. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain
adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat (Lukman Santoso, 2011: 36-38).
Comments
Post a Comment