Negara dan Sistem Pemerintahan
Pengertian
Negara :
Negara berasal
dari Bahasa latin yaitu Status / Statum. Berarti sesuatu yang tetap dan tegak.
Menurut
para Ahli :
Roger
H. Soltau : Negara merupakan suatu alat yang mengatur/mengendalikan kepentingan
bersama atas nama masyarakat.
Max
Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Pengertian
umum : Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok masyarakat tersebut.
Mengapa
perlu adanya negara ?
Pada dasarnya Manusia tidak bisa hidup sendiri
karena manusia adalah mahluk sosial dan mahluk politik.
Manusia punya kecendurangan ingin berkuasa.
Negara diperlukan untuk melindungi individu,
kelompok dan masyarakat yang lemah dari tindakan pihak yang kuat.
Asal
–usul terjadinya suatu negara :
Pendekatan
Faktual : pembentukan negara disebabkan
antara lain oleh :
Suatu
wilayah tak bertuan diduduki oleh pendatang lalu membentuk negara
Suatu
negara terbentuk karena memisahkan diri dari negara induk
Beberapa
negara bergabung membentuk negara baru
Suatu
negara lenyap dan muncul negara-negara baru
Pendekatan
teoritis :
Teori
ketuhanan
Teori
hukum alam
Teori
kekuasaan
Teori
perjanjian masyarakat
Teori
organis
Teori
garis keturunan
A. Teori terjadinya negara secara Primer : Phase
to phase
B. Teori
terjadinya negara secara sekunder : pengakuan de facto ->Pengakuan de Jure
- Unsur-unsur negara :
- Rakyat : Penduduk dan bukanPenduduk
- Wilayah :Daratan, Lautan dan udara serta wilayah ekstrateritorial.
- Pemerintah yang berdaulat :berdaulat kedalam dan keluar.
- Klasifikasi Negara
1. Jumlah
orang yang berkuasa :
a)
Satu Orang èMonarki dan
Tirani
b)
Sekelompok orang èAristokrasi
(+) dan Oligarki (-)
c)
Banyak Orang èdemokrasi(+) dan
Mobokrasi (+)
2. Bentuk
negara : ( masa Modern, masa perang dunia dan masa kolonial )
1. Negara kesatuan .cirinya : hanya ada satu :
kepala negara, Badan perwakilan rakyat, UUD, satu cabinet
2. Negara serikat/federasi : terdiri dari beberapa
negara bagian dan dikuasai oleh pemerintah pusat
3. Negara Uni : karena keturunan atau karena
perjanjianè
tiap negara uni sejajar
4. Negara Commonwealth: bekas negara jajahan
bergabung dalam satu ikatan
5. Negara protectoral : suatu negara dilindungi oleh
negara lain.
Masa Kolonialdan masa PD 1 & PD 2 :
6. Serikat Negara-negara : sudah tidak eksis lagi.
7. Negara mandate : masa perang dunia 1
8. Negara trustee : masa perang dunia 2
9. Negara Jajahan
- Type Negara :
- Menurut Ekonomi : Negara Industri, negara agraris, negara maju, negara berkembang dll.
▪
Menurut Politik : negara demokratis,
negara otoriter, negara satu partai, negara multi partai dll
▪
Menurut system pemerintahan : system
presidensial, system parlementer dll
▪
Menurut ideology : negara sosialis,
liberal, komunis, fasis dll.
- Sifat Organisasi Negara :
▪
Sifat Memaksa : melalui jalur hukum dan
kekuasaan
▪
Sifat Monopoli
▪
Sifat Totalitas : bias masuk kesemua
sector
- Fungsi Negara :
▪
Fungsi pertahanan dan keamanan
▪
Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
▪
Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
▪
Fungsi keadilan menurut hak dan
kewajiban
- Tujuan Negara :
▪
Tujuan negara Indonesia :
- Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahtreaan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Melaksanakan ketertiban dunia
- ( Pembukaan UUD’45)
- Elemen kekuatan Negara :
a) Sumber Daya Manusia
b) Teritorial Negara
c) Sumber Daya Alam
d) Kapasitas Pertanian dan Industri
e) Kekuatan Militer dan Mobilitasnya
f)
Elemen
kekuatan lain yang tidak terwujud
Comments
Post a Comment