Hak dan Kewajiban Warga Negara


Pengertian hak dan Kewajiban.
–        Warga Negara dan Negara sama-sama memiliki Hak dan Kewajiban. Kedua hal tersebut saling terkait.
–        Kesadaran atas hak dan kewajiban sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran dan penyimpangan.
–        Hak Asasi adalah hak yang dimiliki manusia sejak sebelum lahir ke dunia.
–        Kewajiban Asasi adalah kewajiban dasar manusia terkait dengan kepentingan dirinya, lingkungan, bangsa dan negara, alam semesta serta Tuhannya.
–        Hak Asasi di masyarakat barat dan masyarakat timur ada perbedaan.

Hak dan kewajiban Warga Negara
–        Hak dan kewajiban warga negara melekat pada status kewarganegaraan seseorang.
–        Penduduk dan Warga Negara.
–        Penduduk : Warga negara Indonesia dan asing yang bertempat tinggal di Indonesia. ( Psl. 26 (2) UUD’45.
–        Warga Negara : Bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain yang di sahkan dengan UU.
–        Bukan penduduk : orang yang tinggal sementara di suatu negara sesuai dengan batas berlaku Visa. 

Asas Kewarganegaraan :
–        Asas Kelahiran ( Ius soli )
–        Asas Keturunan ( Ius Sanguinis )
–        Asas Perkawinan
–        Asas Naturalisasi . Hak memilih kewarganegaraan.

Masalah Status Kewarganegaraan :
–         Apartride : seseorang tidak mendapat kewarganegaraan karena asas sanguinis
–        Bipartride : seseorang mendapar dua kewarganegaraan karena orangtua kawin campuran.
–        Multipartride : seseorang yang tinggal di perbatasan dua negara.
–        Asas kewarganegaraan di Indonesia ( UU no. 12 tahun 2016 ) :
–        Yang menjadi WNI adalah :
–        Anak yang lahir dari ayah dan ibu WNI
–        Anak yang lahir dari ayah WNI dan ibu WNA
–        Anak yang lahir dari ibu WNI dan ayah yan kewarganegaraannya tidak jelas
–        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dan WNI
–        Anak yang lahir dari perkawinan tidak sah dari ibu WNI
–        Dll

Hak dan Kewajiban Warga negara :
–        Hak Warganegara dijamin oleh UUD’45, antara lain :
–        Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
–        Hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran
–        Hak hidup dan mempertahankan kehidupan
–        Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
–        Hak setiap anak untuk tumbuh dan berkembang bebas dari kekerasan dan diskriminasi
–        Hak mendapatkan pendidikan, IPTEK, seni dan meningkatkan kualitas hidup
–        Hak mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang adil di depan hukum
–        Hak mendapatkan kesempatan dan pelayanan yang sama di bidang pemerintahan.
–        Hak untuk bebas memilih agama, keyakinan, kepercayaan serta beribadah menurut agama dan keyakinannya.
–        Hak untuk memperoleh akses komunikasi dan informasi
–        Dll.

Kewajiban Warga Negara :
–        Wajib menjunjung dan menaati hukum dan pemerintah
–        Wajib ikut dalam bela negara dan mempertahankan kedaulatan negara di segala bidang.
–        Wajib menghormati hak-hak orang lain.
–        Wajib ikut dalam menjaga keamanan bangsa dan negara.
–        Wajib ikut dalam pendidikan dasar.
–        Wajib tunduk dan patuh terhadap semua peraturan dan undang-undang yang belaku di Indonesia
–        Dll

Tugas dan Tanggung jawab  Negara :
–        Negara wajib menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama
–        Negara wajib membiayai pendidikan dasar.
–        Negara wajib mengusahakan satu sistem pendidikan nasional
–        Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar
–        Negara wajib menjamin kesehatan dan kesejahteraan bangsa.
–        Dll

Hak Negara :
–        Menguasai dan memonopoli sumber daya untuk melindungi hajat hidup orang banyak.
–        Menciptakan peraturan dan UU demi ketertiban dan keamanan bangsa
–        Memaksa setiap warga negara taat dan patuh pada hukum
–        Memungut pajak dan restibusi sesuai aturan perundang-undangan.

Teori hubungan negara dengan Warga Negara :
–        Teori Pluralisme ( Hobbes & John Locke ) : Warga Negara memiliki hak mutlak dan negara harus tunduk p pada kepentingan masyarakat.
–        Marxisme ( Karl Marx ): negara memiliki otoritas mutlak dan mendominasi kehidupan berbangsa. Masyarakat harus tunduk pada kepentingan negara.
–        Sintesis ( Anthony Giddens ):  negara dan masyarakat saling mempengaruhi dan saling mengontrol.


Karakteristik yang harus dimiliki oleh setiap Warga negara :
–        Memiliki rasa hormat dan bertanggungjawab. Melaksanakan semua tugas dan fungsinya secara bertanggungjawab.
–        Bersikap kritis. mampu menganalisa masalah sesuai data dan fakta. Tetap bersikap sopan dan santun.
–        Mendahulukan diskusi dan dialog  dalam menyelesaikan masalah.
–         Bersikap terbukan ( Open Minded ).
–        Rasional.

Karakteristik yang harus dimiliki oleh setiap Warga negara :
–        Adil
–        Jujur dan Amanah.
–        Mandiri
–        Memilki tanggung jawab pribadi, ekonomi dan politik sebagai  Warga Negara
–        Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dan perduli pada kesejahteraan bersama.
–        Mendorong berfungsinya demokrasi yang sehat, konstitusional dan religious.


Comments

Popular posts from this blog

Kredit Usaha Rakyat

Contoh Pesan Direct Requst, Good News, dan Bad news

Asuransi Syariah