Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian hak dan Kewajiban.
–
Warga Negara
dan Negara sama-sama memiliki Hak dan Kewajiban. Kedua hal tersebut saling
terkait.
–
Kesadaran atas
hak dan kewajiban sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran dan
penyimpangan.
–
Hak Asasi
adalah hak yang dimiliki manusia sejak sebelum lahir ke dunia.
–
Kewajiban
Asasi adalah kewajiban dasar manusia terkait dengan kepentingan dirinya,
lingkungan, bangsa dan negara, alam semesta serta Tuhannya.
–
Hak Asasi di
masyarakat barat dan masyarakat timur ada perbedaan.
Hak dan kewajiban Warga
Negara
–
Hak dan
kewajiban warga negara melekat pada status kewarganegaraan seseorang.
–
Penduduk dan
Warga Negara.
–
Penduduk :
Warga negara Indonesia dan asing yang bertempat tinggal di Indonesia. ( Psl. 26
(2) UUD’45.
–
Warga Negara :
Bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain yang di sahkan dengan UU.
–
Bukan penduduk
: orang yang tinggal sementara di suatu negara sesuai dengan batas berlaku
Visa.
Asas Kewarganegaraan :
–
Asas Kelahiran
( Ius soli )
–
Asas Keturunan
( Ius Sanguinis )
–
Asas
Perkawinan
–
Asas
Naturalisasi . Hak memilih kewarganegaraan.
Masalah Status
Kewarganegaraan :
–
Apartride : seseorang tidak mendapat
kewarganegaraan karena asas sanguinis
–
Bipartride :
seseorang mendapar dua kewarganegaraan karena orangtua kawin campuran.
–
Multipartride
: seseorang yang tinggal di perbatasan dua negara.
–
Asas
kewarganegaraan di Indonesia ( UU no. 12 tahun 2016 ) :
–
Yang menjadi
WNI adalah :
–
Anak yang
lahir dari ayah dan ibu WNI
–
Anak yang
lahir dari ayah WNI dan ibu WNA
–
Anak yang
lahir dari ibu WNI dan ayah yan kewarganegaraannya tidak jelas
–
Anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dan WNI
–
Anak yang
lahir dari perkawinan tidak sah dari ibu WNI
–
Dll
Hak dan Kewajiban Warga
negara :
–
Hak
Warganegara dijamin oleh UUD’45, antara lain :
–
Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak
–
Hak
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran
–
Hak hidup dan
mempertahankan kehidupan
–
Hak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan
–
Hak setiap
anak untuk tumbuh dan berkembang bebas dari kekerasan dan diskriminasi
–
Hak
mendapatkan pendidikan, IPTEK, seni dan meningkatkan kualitas hidup
–
Hak mendapat
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang adil
di depan hukum
–
Hak
mendapatkan kesempatan dan pelayanan yang sama di bidang pemerintahan.
–
Hak untuk bebas
memilih agama, keyakinan, kepercayaan serta beribadah menurut agama dan
keyakinannya.
–
Hak untuk
memperoleh akses komunikasi dan informasi
–
Dll.
Kewajiban Warga Negara :
–
Wajib
menjunjung dan menaati hukum dan pemerintah
–
Wajib ikut
dalam bela negara dan mempertahankan kedaulatan negara di segala bidang.
–
Wajib
menghormati hak-hak orang lain.
–
Wajib ikut
dalam menjaga keamanan bangsa dan negara.
–
Wajib ikut
dalam pendidikan dasar.
–
Wajib tunduk
dan patuh terhadap semua peraturan dan undang-undang yang belaku di Indonesia
–
Dll
Tugas dan Tanggung
jawab Negara :
–
Negara wajib
menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama
–
Negara wajib
membiayai pendidikan dasar.
–
Negara wajib
mengusahakan satu sistem pendidikan nasional
–
Negara wajib
memelihara fakir miskin dan anak terlantar
–
Negara wajib
menjamin kesehatan dan kesejahteraan bangsa.
–
Dll
Hak Negara :
–
Menguasai dan memonopoli sumber daya
untuk melindungi hajat hidup orang banyak.
–
Menciptakan peraturan dan UU demi
ketertiban dan keamanan bangsa
–
Memaksa setiap warga negara taat dan
patuh pada hukum
–
Memungut pajak dan restibusi sesuai
aturan perundang-undangan.
Teori hubungan negara dengan Warga Negara :
–
Teori Pluralisme ( Hobbes & John
Locke ) : Warga Negara memiliki hak mutlak dan negara harus tunduk p pada
kepentingan masyarakat.
–
Marxisme ( Karl Marx ): negara memiliki
otoritas mutlak dan mendominasi kehidupan berbangsa. Masyarakat harus tunduk
pada kepentingan negara.
–
Sintesis ( Anthony Giddens ): negara dan masyarakat saling mempengaruhi dan
saling mengontrol.
Karakteristik yang harus
dimiliki oleh setiap Warga negara :
–
Memiliki rasa
hormat dan bertanggungjawab. Melaksanakan semua tugas dan fungsinya secara
bertanggungjawab.
–
Bersikap
kritis. mampu menganalisa masalah sesuai data dan fakta. Tetap bersikap sopan
dan santun.
–
Mendahulukan
diskusi dan dialog dalam menyelesaikan
masalah.
–
Bersikap terbukan ( Open Minded ).
–
Rasional.
Karakteristik
yang harus dimiliki oleh setiap Warga negara :
–
Adil
–
Jujur dan
Amanah.
–
Mandiri
–
Memilki
tanggung jawab pribadi, ekonomi dan politik sebagai Warga Negara
–
Berpartisipasi
dalam urusan kemasyarakatan dan perduli pada kesejahteraan bersama.
–
Mendorong
berfungsinya demokrasi yang sehat, konstitusional dan religious.
Comments
Post a Comment