Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian hak dan Kewajiban. – Warga Negara dan Negara sama-sama memiliki Hak dan Kewajiban. Kedua hal tersebut saling terkait. – Kesadaran atas hak dan kewajiban sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran dan penyimpangan. – Hak Asasi adalah hak yang dimiliki manusia sejak sebelum lahir ke dunia. – Kewajiban Asasi adalah kewajiban dasar manusia terkait dengan kepentingan dirinya, lingkungan, bangsa dan negara, alam semesta serta Tuhannya. – Hak Asasi di masyarakat barat dan masyarakat timur ada perbedaan. Hak dan kewajiban Warga Negara – Hak dan kewajiban warga negara melekat pada status kewarganegaraan seseorang. – Penduduk dan Warga Negara. – Penduduk : Warga negara Indonesia dan asing yang bertempat tinggal di Indonesia. ( Psl. 26 (2) UUD’45. – Warga Negara : Bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain yang di sahkan dengan UU. – Bukan penduduk : orang yang tinggal sement