Makalah Asuransi Syariah
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala
rahmatNya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa juga
kami mengucapkan terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi
baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Untuk kedepannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami,
kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami
sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
Sukabumi, 16 November 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar............................................................................................... i
Daftar
isi........................................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.1 Latar Belakang........................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah...................................................................................... 1
1.3 Tujuan........................................................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................... 2
2.1 Sejarah Asuransi Syariah............................................................................ 2
2.2 Pengertian Asuransi Syariah........................................................................ 4
2.3 Keunggulan Asuransi Syariah...................................................................... 5
2.4 Jenis Produk Asuransi Umum Syariah......................................................... 6
2.5 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional............................. 9
2.6 Perusahaan Asuransi Syariah Takaful........................................................ 23
BAB
III PENUTUP..................................................................................... 27
3.1 Kesimpulan.............................................................................................. 27
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................. 28
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan
asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik
bagi masyarakat maupun perusahaan. Indonesia merupakan negara dimana mayoritas
penduduknya adalah pemeluk agama islam. Seiring dengan perkembangan berbagai
program syariah yang telah diusung oleh lembaga keuangan lain, banyak
perusahaan asuransi yang saat ini juga menawarkan program asuransi syariah.
1.2 Rumusan Masalah
a) Bagaimana sejarah asuransi syariah?
b) Apa pengertian dari asuransi syariah?
c) Apa saja keunggulan asuransi syariah?
d) Apa saja produk dari asuransi syariah?
e) Apa perbedaan asuransi syariah dengan asuran
konvensional?
1.3 Tujuan
a) Mengetahui sejarah awal di bentuknya asuransi syariah
b) Memahami pengertian dari asuransi syariah
c) Mengetahui apa saja yang menjadi keunggulan dari asuransi
syariah
d) Mengetahui berbagai jenis produk dari asuransi syariah
e) Memahami perbedaan antara asuransi syariah dengan
asuransi konvensional
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Asuransi Syariah
Sejarah terbentuknya asuransi syariah dimulai sejak 1979
ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic
Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun
yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga
memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab. Setelah itu pada tahun 1981
sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal Al-Islami
memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi
syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di
Luksemburg pada tahun 1983. Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan asuransi
syariah bernama Islamic Takafol & Re-Rakafol Company juga didirikan di
Kepulauan Bahamas pada 1983. Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah
perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah, yaitu Syarikat Al-Takafol
Al-Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983. Di Asia sendiri, asuransi syariah
pertama kali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah
perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia. Hingga saat ini asuransi
syariah semakin dikenal luas dan diminati oleh masyarakat dan negara-negara
baik muslim maupun non-muslim.
Tanggal 24 Februrari 1994 merupakan tonggak sejarah kepeloporan industri
asuransi berbasis syariah di lndonesia. Pada tanggal itulah didirikan PT
Syarikat Takaful lndonesia (Takaful lndonesia) sebagai bukti perwujudan nyata
dari sebuah komitmen dan kepedulian yang tulus terhadap perkembangan
perekonomian berbasis syariah di lndonesia yang ditujukan untuk kemakmuran yang
adil bagi masyarakat lndonesia secara keseluruhan.
Kelahiran Takaful Indonesia sebagai
holding company PT Asuransi Takaful keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum
Asuransi Jiwa dan Umum Syariah pertama di Indonesia merupakan hasil dari
komitmen dan kepedulian berbagai elemen bangsa yang tergabung dalam TIM
Pembentukan Asuransi Takaful lndonesia (TEPATI) untuk mewujudkan tercapainya
kemajuan pembangunan ekonomi syariah di bumi Nusantara. Kelahiran Takaful
lndonesia merupakan buah dari prakarsa berbagai elemen yaitu lkatan Cendikiawan
Muslim lndonesia (lCMl) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat lndonesia
Tbk, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan Republik Indonesial,
para pengusaha Muslim lndonesia, dengan bantuan teknis dari Syarikat Takaful
Malaysia Bhd. (STMB).
Pada 5 Mei 1994, Takaful lndonesia
mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga) bergerak di bidang
asuransi jiwa syariah dan PT Asuransi Takaful Umum (Takaful Umum) yang bergerak
di bidang asuransi umum syariah. Takaful Keluarga kemudian diresmikan oleh
Menteri Keuangan saat itu, Mar’ie Muhammad dan mulai beroperasi sejak 25
Agustus 1994. Sedangkan Takaful Umum diresmikan oleh Menristek/ Ketua BPPT
Prof. Dr. B.J. Habibie selaku ketua sekaligus pendiri lCMl dan mulai beroperasi
pada 2 Juni 1995. Sejak saat itu Takaful Keluarga dan Takaful Umum
mengembangkan kepeloporan dalam industri asuransi syariah dan menjadi yang
terdepan di bidangnya.
Kiprah Takaful lndonesia dalam
perekonomian bangsa melalui asuransi berbasis syariah, telah menarik minat
investor dalam dan luar negeri. Pada tahun 1997, Syarikat Takaful Malaysia,
Bhd. (STMB) menempatkan modalnya di perusahaan untuk menjadi salah satu
pemegang saham. STMB kemudian meningkatkan jumlah penyertaan modalnya sehingga
mencapai jumlah yang cukup signifikan pada tahun 2004. Minat Syarikat Takaful
Malaysia Bhd. (STMB) sebagai investor terus berlanjut melalui penyertaan modal
langsung di Takaful Keluarga pada tahun 2009. Islamic Development Bank (IDB)
juga memperkuat struktur modal perusahaan pada tahun 2004. Investor dalam
negeri juga menunjukan minat yang kuat untuk ikut menumbuh kembangkan Takaful
Indonesia. Pada tahun 2000 Permodalan Nasional Madani Persero (PNM) turut
memperkuat struktur modal perusahaan.
Di internal organisasi, PT. Asuransi
Takaful Umum melakukan standarisasi untuk meningkatkan dan menjaga konsistensi
mutu layanan dan kinerja perusahaan melalui penerapan ISO 9001 : 2008, yang
merupakan standar internasional terbaru untuk sistem manajemen mutu (Quality
Management System). Kemajuan PT. Asuransi Takaful Umum lainnya pada bidang
asuransi syariah terbukti dengan didapatnya penghargaan dari Lembaga-Lembaga
terpercaya.
2.2 Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah
dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli)
diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang
dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Berikut beberapa definisi dalam
asuransi syariah sebagai berikut:
·
Akad
adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan
kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
·
Akad
Tabarru’ adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada
Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong diantara para Peserta, yang tidak
bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
·
Akad
Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan
sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi
Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah
(fee).
·
Akad
Mudharabah adalah akad untuk memberikan bagi hasil atas investasi Dana
Tabarru’.
·
Kontribusi
adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh Peserta kepada Perusahaan yang
sebagian akan dialokasikan sebagai iuran Tabarru’ dan sebagian lainnya sebagai
fee (ujrah) untuk Perusahaan.
·
Iuran
Dana Tabarru’ adalah sebagian dari kontribusi yang dibayarkan oleh Peserta yang
kemudian dimasukkan kedalam Kumpulan Dana Tabarru’ dengan Akad Tabarru’.
·
Dana
Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang
mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
·
Surplus/Defisit
Underwriting adalah selisih lebih/kurang dari total kontribusi Peserta ke dalam
Dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi
reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.
2.3 Keunggulan Asuransi Syariah
·
Transparansi
Pengelolaan Dana Peserta Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas
dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dana tabarru’ akan dikelola
secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i
dengan berlandaskan prinsip syariah.
·
Pengelolaan
Dana Peserta secara Islami dengan menghindarkan Riba (Bunga), Maisir (Judi) dan
Gharar (Ketidakjelasan).
Asuransi Syariah menghindarkan dari
fungsi asuransi konvensional yang mengandung Riba (Bunga) Maisir (Judi) dan
Gharar (Ketidakjelasan). Dana Tabarru’ akan dipergunakan untuk menghadapi dan
mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta
asuransi. Melalui asuransi syariah, dapat mempersiapkan diri secara finansial
dengan tetap mempertahankan prinsip – prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh
Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.
·
Adanya
Alokasi dan Distribusi Surplus Underwriting
a) Apabila terjadi Surplus
Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting
sebagai berikut:
·
50
% untuk Kumpulan Dana Tabarru’;
·
20
% untuk Peserta yang memenuhi kriteria;
·
30
% untuk Perusahaan sebagai operator.
b) Surplus Underwriting akan
didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah
perhitungan selesai dilakukan.
c) Pembagian dari hasil Surplus
Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
·
Peserta
tidak pernah mengajukan klaim pada tahun perhitungan surplus/defisit
underwriting.
·
Tidak
sedang mengajukan klaim pada tanggal perhitungan surplus/defisit underwriting.
d) Apabila jumlah Surplus Underwriting
yang akan didistribusikan kepada setiap Peserta lebih kecil dari Rp50.000,-
maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam kumpulan Dana Tabarru’.
2.4 Jenis Produk Asuransi Umum Syariah
PT. Asuransi Asei
Indonesia atau Asuransi Asei PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) adalah
salah satu perusahaan asuransi yang memiliki produksi asuransi yang lengkap.
Produk asuransi ekspor, asuransi kredit, perdagangan maupun pembiayaan ekspor,
serta asuransi umum. Sehingga kami juga dikenal sebagai “one stop shop for
insurance”.
Asuransi Asei memililki
beberapa jenis produk asuransi umum
syariah, diantaranya yaitu:
a) Asuransi Harta Benda Syariah
Asuransi yang memberikan ganti rugi
kepada Tertanggung atas kerusakan atau kerugian harta benda yang
dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan,
kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran harta yang
dipertanggungkan. Asuransi Property meliputi Asuransi Kebakaran dan perluasan
jaminannya (gempa bumi, badai, banjir, topan, dan lain – lain) dan juga jaminan
atas kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang
disebabkan kebakaran.
Jenis-jenis asuransi harta benda:
·
Polis
Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
·
Polis
Standar Gempa Bumi Indonesia (PSGBI)
·
Property
All Risks (PAR) atau Industrial All Risks (IAR)
b) Asuransi Rekayasa Syariah
Asuransi Rekayasa adalah salah satu
bentuk asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan atau
kerusakan terhadap obyek yang dipertanggungkan (biasanya terkait dengan
konstruksi; material; peralatan atau mesinmesin) selama masa konstruksi atau
pemasangan mesin terhadap setiap risiko kehilangan atau kerusakan yang tidak
terduga; bersifat tiba-tiba dan merupakan suatu kecelakaan.
Perluasan pertanggungan dapat
diberikan terhadap risiko-risiko kehilangan atau kerusakan barang milik dan
kecelakaan fisik dari Pihak Ketiga dengan nilai maksimum yang disepakati
sebelumnya. Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) dibagi menjadi 2 (dua) kelompok
besar, yaitu: Asuransi Engineering Proyek dan Asuransi Engineering Non Proyek.
Jenis pertanggungan (polis) untuk
Engineering Proyek, yaitu:
·
Asuransi
Konstruksi (Contractor All Risk Insurance/CAR): memberikan pertanggungan atas
risiko kehilangan dan/atau kerusakan fisik terhadap pelaksanaan pembangunan.
·
Asuransi
Pemasangan (Erection All Risks Insurance/EAR): memberikan pertanggungan atas
risiko kehilangan dan/atau kerusakan pada mesin-mesin pada saat instalasi atau
pemasangannya.
Jenis pertanggungan untuk
Engineering Non Proyek, yaitu:
·
Asuransi
Peralatan Elektronika (Electronic Equipment Insurance/EEI)
·
Asuransi
Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance/MB)
·
Asuransi
Peralatan Berat (Contractor’s Plant and Machinery/CPM)
c) Asuransi Pengangkutan Barang Syariah
Asuransi yang menjamin kerusakan
atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain baik dengan
alat angkut darat (truk, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara (pesawat
udara) terhadap risiko-risiko yang terjadi selama pengangkutan barang. Jenis
risiko yang ditanggung dibedakan dalam tiga (3) kelompok yang disebut Institute
Cargo Clauses (ICC) yaitu (dari yang paling lengkap): ICC “A”; ICC “B” dan ICC
“C”.
d) Asuransi Rangka Kapal Syariah
Memberikan jaminan atas kerusakan
atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut
(perils of the sea) dan risiko pelayaran (navigational perils). Jaminannya
adalah full terms/full conditions (Cl 280) dan limited terms/limited conditions
(Cl 284 dan Cl 289).
e) Asuransi Aneka Syariah
Asuransi Tanggung Gugat (Liability
Insurance): menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa
cidera badan (bodily injury) dan/atau kerusakan harta benda (property damage)
sehubungan dengan aktifitas pekerjaan atau bisnis yang dijalankan oleh
Tertanggung.
Jenis Liability Insurance :
·
Public
Liability Insurance
·
Commercial
General Liability atau CGL (yang meliputi Public Liability, Employer’s
Liability, Automobile Liability, Workmen’s Compensation)
f)
Asuransi
Uang Syariah
Memberikan jaminan atas kehilangan
uang, emas dan/atau yang disetarakan dengan uang (Cek, Bank Notes, Wesel) milik
Tertanggung selama disimpan di dalam brankas, lemari besi atau tempat
penyimpanan uang lainnya; selama dalam pengiriman dari satu tempat ke tempat
lain; saat disimpan di kasir atau loket-loket dimana transaksi dilakukan; dan
menjamin hilangnya uang tertanggung akibat ketidakjujuran karyawan yang
dipercaya dalam mengelola uang.
Jenis Money Insurance:
·
Cash
in Transit (CIT)
·
Cash
in Safe (CIS)
·
Cash
in Cashier Box
·
Fidelity
Guarantee
g) Asuransi Kecelakaan Diri Syariah
Memberikan jaminan terhadap risiko
kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan oleh
kecelakaan.
h) Asuransi Kebongkaran Syariah
Menanggung kerugian akibat dari
pencurian yang pencurinya memasuki ruangan yang ditempati Tertanggung, dengan
jalan kekerasan/pembongkaran dan juga kerusakan kepada barangbarang Tertanggung
sebagai akibat dari perbuatan tersebut.
i)
Asuransi
Kecelakaan Diri Plus Syariah
Memberikan jaminan terhadap risiko
kematian yang disebabkan oleh kecelakaan dan sakit serta risiko pemutusan
hubungan kerja.
2.5 Perusahaan Asuransi Syariah Takaful
Takaful Keluarga adalah pelopor
perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia. Mulai beroperasi sejak tahun
1994, Takaful Keluarga mengembangkan berbagai produk untuk memenuhi kebutuhan
berasuransi sesuai syariah meliputi perlindungan jiwa, perlindungan kesehatan,
perencanaan pendidikan anak, perencanaan hari tua, serta menjadi rekan terbaik
dalam perencanaan investasi.
Dalam
rangka meningkatkan kualitas operasional dan pelayanan, Takaful Keluarga telah
memperoleh sertifikasi ISO 9001:2008 dari Det Norske Veritas (DNV), Norwegia,
pada November 2009 sebagai standar internasional mutakhir untuk sistem
manajemen mutu. Takaful Keluarga terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) serta memiliki tenaga pemasaran yang terlisensi oleh asosiasi
Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Kinerja positif Takaful Keluarga dari tahun ke tahun dibuktikan dengan
diraihnya penghargaan-penghargaan prestisius yang diberikan oleh berbagai
institusi.
Takaful
Keluarga berkomitmen untuk terus memperkuat dan memperluas jaringan layanan di
seluruh Indonesia. Peningkatan dan pembaharuan sistem teknologi informasi terus
diupayakan demi memberikan pelayanan prima kepada peserta. Dengan pengalaman
lebih dari 20 tahun, Takaful Keluarga menjadi pilihan terpercaya dalam
menyediakan solusi perlindungan jiwa dan perencanaan investasi sesuai syariah
bagi masyarakat Indonesia.
a) Sejarah
Singkat Asuransi Takaful
24
Februari 1994 PT Syarikat
Takaful Indonesia didirikan oleh Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia
(TEPATI) sebagai perusahaan perintis pengembangan asuransi syariah di
Indonesia. Tim TEPATI terdiri atas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)
bersama Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen
Keuangan RI, beberapa pengusaha Muslim Indonesia, serta Syarikat Takaful
Malaysia Bhd. (STMB).
5
Mei 1994 PT Syarikat Takaful Indonesia mendirikan
PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah pertama
di Indonesia dan diresmikan oleh Menteri Keuangan RI saat itu, Dr. Mar’ie
Muhammad, dan mulai beroperasi sejak 25 Agustus 1994.
2
Juni 1995 PT Asuransi
Takaful Umum (Takaful Umum) didirikan sebagai anak perusahaan PT Asuransi
Takaful Keluarga yang diresmikan oleh Prof. Dr. BJ Habibie, selaku ketua
sekaligus pendiri ICMI.
Visi
Asuransi Takaful :
“Menjadi
Perusahaan Asuransi jiwa syariah yang terdepan dalam pelayanan, operasional dan
pertumbuhan bisnis syariah di Indonesia dengan professional, amanah dan
bermanfaat bagi masyarakat”
Misi
Asuransi Takaful :
·
Menyelenggarakan bisnis asuransi syariah
secara professional dengan memiliki
keunggulan dalam standar operasional dan layanan.
·
Menciptakan sumber daya manusia yang
handal melalui program pengembangan sumber daya manusian yang berkelanjutan.
·
Mendayagunakan teknologi yang
terintegritasi dengan berorientasi pada pelayanan dan kecepatan, kemudahan
serta informasi
b) Produk
Asuransi Takaful
1. Takaful
Personal
v Takaful
Dana Pendidikan
Kebahagiaan orangtua
adalah ketika dapat mengantarkan buah hatinya meraih kesuksesan melalui
perencanaan pendidikan yang baik. Biaya pendidikan yang semakin tinggi perlu
diantisipasi dengan perencanaan keuangan yang baik supaya hak sang buah hati
menikmati pendidikan berkualitas terjamin dan terpenuhi.
Takaful Dana Pendidikan
merupakan produk asuransi jiwa syariah yang dikaitkan dengan program tabungan dan
dirancang khusus untuk membantu setiap orangtua dalam merencanakan dana
pendidikan buah hatinya. Pola penarikan dana disesuaikan dengan kebutuhan biaya
untuk setiap jenjang pendidikan mulai dari Taman Kanak-kanak hingga Perguruan
Tinggi.
Takaful Dana Pendidikan
menghadirkan proteksi finansial bagi keberlangsungan pendidikan sang buah hati
hingga Perguruan Tinggi bahkan bilamana orangtua tertimpa musibah meninggal
dunia atau cacat tetap total dalam masa perjanjian.
Dana tahapan untuk
setiap jenjang pendidikan sejak TK hingga lulus Perguruan Tinggi.
Memastikan sang buah
hati dapat terus melanjutkan pendidikan bahkan bilamana pemegang polis wafat
atau tertimpa musibah.
Dana santunan untuk
pemegang polis bilamana sang buah hati wafat.
Manfaatnya yaitu :
·
Dana Tahapan Pendidikan
Dana tahapan pendidikan
akan di bayarkan sesuai kebutuhan untuk setiap jenjang pendidikan sejak taman
kanak-kanak hingga lulus perguruan tinggi.
·
Manfaat Meninggal Dunia
100% manfaat takaful dasar, Dana tahapan
pendidikan, serta beasiswa perguruan tinggi akan di bayarkan jika peserta
(orang tua) meninggal dunia karena kecelakaan.
·
Manfaat Cacat Tetap Total
50% manfaat takaful
dasar, dana tahapan pendidikan serta beasiswa perguruan tinggi akan di bayarkan
jika peserta (orang tua) mengalami cacat tetap total karena kecelakaan.
·
Santunan atas wafatnya anak
10% uang pertanggung
dan dana tabungan pendidikan yang terbentuk akan di bayarkan jika penerima
hibah (anak) meninggal dunia selama polis aktif.
v Takafulink
Salam
Proteksi finansial atas
berbagai risiko hidup dan kesehatan sampai dengan usia 80 tahun.
Coverage biaya
kesehatan mencakup rawat inap, rawat jalan, serta rawat gigi, serta biaya
persalinan untuk Anda sekeluarga.
Beragam jenis investasi
yang bebas dipilih sesuai kebutuhan Anda.
Kebahagiaan dan
kesejahteraan finansial dapat diraih dengan persiapan dan perencanaan keuangan
yang baik. Memiliki polis asuransi syariah sebagai proteksi finansial atas
risiko hidup dan kesehatan adalah sebuah keharusan. Menyempurnakan ikhtiar
dengan berinvestasi menambah kesempurnaan perencanaan keuangan.
Takafulink Salam
merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link) dan
dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Di samping menghadirkan manfaat
utama berupa proteksi finansial atas risiko hidup serta jaminan biaya
kesehatan, Takafulink Salam dirancang khusus agar Anda dapat berinvestasi
secara optimal untuk berbagai kebutuhan yang ingin Anda raih di masa depan.
Manfaatnya yaitu :
·
Manfaat Meninggal Dunia100%
Manfaat Takaful Dasar
dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal
dunia dalam masa berlakunya Polis.
·
Manfaat Kecelakaan Diri100%
Manfaat Takaful Dasar
dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal
dunia karena kecelakaan dalam masa berlakunya Polis.
·
Manfaat Cacat Tetap Total 100%
Manfaat Takaful Dasar
dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta mengalami
Cacat Tetap Total dalam masa berlakunya Polis.
·
Santunan Penyakit Kritis 100%
Manfaat Takaful Dasar
dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta
terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis dalam masa berlakunya Polis.
·
Santunan Biaya KesehatanBiaya kesehatan
meliputi rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, persalinan, ICU, serta pembedahan
akan dibayarkan senilai dengan plan yang dipilih oleh peserta.
·
Manfaat InvestasiNilai Dana Investasi
yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta hidup hingga tanggal berakhirnya
Polis.
v Takafulink
Salam Cendekia
Dana tahapan untuk
setiap jenjang pendidikan sejak TK hingga lulus Perguruan Tinggi. Santunan biaya kesehatan jika Peserta
(anak) dirawat inap di klinik atau rumah sakit.
Beragam jenis investasi
yang bebas dipilih sesuai kebutuhan Anda dalam merencanakan pendidikan sang
buah hati.
Kebahagiaan orangtua
adalah ketika dapat mengantarkan buah hatinya meraih kesuksesan melalui
perencanaan pendidikan yang baik. Biaya pendidikan yang semakin tinggi perlu
diantisipasi dengan perencanaan keuangan supaya hak sang buah hati menikmati
pendidikan berkualitas terjamin dan terpenuhi.
Takafulink Salam
Cendekia merupakan produk asuransi jiwa syariah yang dikaitkan dengan investasi
(unit link) dan dirancang khusus untuk mempersiapkan biaya pendidikan buah hati
Anda. Hasil investasi yang optimal membuat Anda tak perlu risau dengan biaya
pendidikan kemanapun sang buah hati berkeinginan untuk menjalani studi, baik di
dalam atau di luar negeri.
Manfaatnya yaitu :
·
Manfaat Meninggal Dunia100%
Manfaat Takaful Dasar
dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal
dunia dalam masa berlakunya Polis.
·
Manfaat Kecelakaan Diri100%
Manfaat Takaful Dasar
dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal
dunia karena kecelakaan dalam masa berlakunya Polis.
·
Santunan Biaya KesehatanSantunan biaya
kesehatan akan dibayarkan senilai dengan plan yang dipilih jika Peserta (anak)
menerima tindakan rawat inap di klinik atau rumah sakit.
·
Payor Term untuk Pemegang
PolisPembayaran kontribusi akan dilanjutkan Perusahaan sampai dengan masa
pembayaran kontribusi berakhir jika Pemegang Polis (orangtua) meninggal dunia
dalam masa berlakunya Polis.
·
Payor TPD untuk Pemegang Polis Pembayaran kontribusi akan dilanjutkan
Perusahaan sampai dengan masa pembayaran kontribusi berakhir jika Pemegang
Polis (orangtua) mengalami Cacat Tetap Total.
·
Manfaat Dana Tahapan Pendidikan Dana tahapan pendidikan yang diambil
dari nilai dana investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta (anak)
hidup hingga tanggal berakhirnya Polis.
v Takafulink
Salam Ziarah Baitullah
·
Solusi perencanaan biaya perjalanan
ibadah ke tanah suci plus asuransi jiwa.
·
Santunan biaya kesehatan untuk Peserta
senilai dengan plan yang dipilih apabila dirawat inap di klinik atau rumah
sakit.
·
Beragam jenis investasi yang bebas
dipilih sesuai kebutuhan Anda.
Perjalanan
ke Baitullah adalah cita-cita setiap insan beriman. Besarnya biaya yang
diperlukan untuk haji maupun umrah menuntut tidak hanya persiapan spiritual,
tetapi juga perencanaan finansial yang matang.
Takafulink
Salam Ziarah Baitullah merupakan merupakan produk asuransi jiwa syariah yang
dikaitkan dengan investasi (unit link) dan dirancang khusus untuk mempersiapkan
biaya perjalanan ibadah ke tanah suci.
Manfaatnya yaitu :
·
Manfaat Meninggal Dunia100%
Manfaat Takaful Dasar
dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal
dunia dalam masa berlakunya Polis.
·
Manfaat Kecelakaan Diri100%
Manfaat Takaful Dasar
dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal
dunia karena kecelakaan.
·
Santunan Biaya KesehatanSantunan biaya
kesehatan akan dibayarkan senilai dengan plan yang dipilih jika Peserta
menerima tindakan rawat inap di klinik atau rumah sakit.
·
Manfaat InvestasiNilai Dana Investasi
yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta hidup hingga masa berlaku polis
berakhir.
v Takafulink
Salam Wakaf
·
Proteksi finansial atas berbagai risiko
hidup sampai dengan usia 80 tahun.
·
Menghadirkan manfaat wakaf untuk
disalurkan melalui Nazhir atau Badan Pengelola Wakaf yang terpercaya.
·
Beragam jenis investasi yang bebas
dipilih sesuai kebutuhan Anda.
“Apabila
manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah
jariyah (wakaf), ilmu yang diambil manfaatnya, serta anak shalih yang
mendo’akannya” (HR. Muslim).
Wakaf
bukan hanya sedekah biasa. Pahala pewakaf (orang yang berwakaf) akan senantiasa
mengalir sepanjang harta yang diwakafkannya terus bermanfaat, meskipun pewakaf
telah meninggal dunia. Dengan demikian, wakaf merupakan kesempatan untuk
berinvestasi kebaikan di dunia untuk memetik kebahagiaan di akhirat kelak
Takafulink
Salam Wakaf merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit
link) dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Di samping menghadirkan
manfaat proteksi finansial atas risiko hidup dan dana investasi, Takafulink
Salam Wakaf merupakan saran yang tepat untuk mempersiapkan dana wakaf yang
diambil prosentase tertentu dari dana investasi dan/atau Manfaat Takaful untuk
disalurkan kepada badan pengelola wakaf (Nazhir Wakaf).
Manfaatnya yaitu :
·
Manfaat Meninggal DuniaMinimum 55%
Manfaat Takaful Dasar
dan 77% Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan kepada ahli waris
yang ditunjuk jika Peserta meninggal dunia dalam masa berlakunya Polis.
·
Manfaat WakafMaksimum 45%
Manfaat Takaful Dasar
dan 33% Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan diwakafkan melalui badan
pengelola wakaf (Nazhir) yang ditunjuk jika Peserta meninggal dunia dalam masa
berlakunya Polis.
·
Manfaat InvestasiMinimum 77% Nilai Dana
Investasi yang terbentuk dibayarkan kepada Peserta dan maksimum 33% Nilai Dana
Investasi diserahkan kepada badan pengelola wakaf (nazhir) jika Peserta hidup
hingga tanggal berakhirnya Polis.
v Takafulink
Salam Community
Proteksi finansial atas
berbagai risiko hidup dan kesehatan sampai dengan usia 80 tahun.
Kontribusi lebih
terjangkau dengan minimum 10 orang peserta dan minimum kontribusi kolektif
sebesar Rp 2.500.000,- per bulan.
Beragam jenis investasi
yang bebas dipilih sesuai kebutuhan Anda.
Kebahagiaan dan
kesejahteraan finansial dapat diraih dengan persiapan dan perencanaan keuangan
yang baik. Memiliki polis asuransi syariah sebagai proteksi finansial atas
risiko hidup dan kesehatan adalah sebuah keharusan. Menyempurnakan ikhtiar
dengan berinvestasi menambah kesempurnaan perencanaan keuangan.
Takafulink Salam
Community merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit
link) yang didaftarkan secara kolektif minimum 10 peserta. Di samping
menghadirkan manfaat utama berupa proteksi finansial atas risiko hidup serta
jaminan biaya kesehatan, Takafulink Salam Community dirancang khusus agar Anda
dapat berinvestasi secara optimal untuk berbagai kebutuhan yang ingin Anda raih
di masa depan.
Manfaat nya yaitu :
·
Manfaat Meninggal Dunia100%
Manfaat Takaful Dasar
dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal
dunia dalam masa berlakunya Polis.
·
Manfaat Kecelakaan Diri100%
Manfaat Takaful Dasar
dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal
dunia karena kecelakaan dalam masa berlakunya Polis.
·
Manfaat Cacat Tetap Total100%
Manfaat Takaful Dasar
dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta mengalami
Cacat Tetap Total dalam masa berlakunya Polis.
·
Santunan Penyakit Kritis100%
Manfaat Takaful Dasar
dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta
terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis dalam masa berlakunya Polis.
·
Santunan Rawat InapSantunan rawat inap
akan dibayarkan senilai dengan plan yang dipilih oleh peserta.
·
Manfaat InvestasiNilai Dana Investasi
yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta hidup hingga tanggal berakhirnya
Polis.
v Takaful
Al Khairat Individu
Proteksi finansial atas
musibah meninggal dunia sampai dengan usia 80 tahun.
Manfaat tambahan berupa
santunan meninggal dunia dan cacat tetap karena kecelakaan.
Kontribusi terjangkau
mulai dari Rp 250.000,- per tahun dengan manfaat optimal.
Dalam beraktivitas dan
bekerja, segala risiko hidup perlu diantisipasi sebagai upaya meminimalisir
dampaknya apabila terjadi. Memiliki produk asuransi jiwa syariah merupakan
ikhtiar untuk menjauhkan keluarga tercinta yang ditinggalkan dari bencana
finansial akibat ketidakhadiran kita di sisi mereka.
Takaful Al Khairat
Individu merupakan produk asuransi jiwa syariah yang memberikan manfaat berupa
pembayaran santunan kepada penerima manfaat (ahli waris) apabila Peserta
meninggal dunia dalam masa berlakunya polis.
Manfaatnya yaitu :
·
Santunan Meninggal Dunia100%
Manfaat Takaful Dasar
akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia dalam masa berlakunya Polis.
·
Santunan Kecelakaan Diri100%
Manfaat Takaful Dasar
akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia atau mengalami catat tetap (total
dan sebagian) karena kecelakaan.
v Takaful
Kecelakaan Diri Individu
Proteksi finansial atas
musibah meninggal dunia karena kecelakaan sampai dengan usia 80 tahun. Santunan
cacat tetap total dan cacat tetap sebagian karena kecelakaan.
Kontribusi terjangkau
mulai dari Rp 250.000,- per tahun dengan manfaat optimal.
Kecelakaan dalam
beraktivitas atau bekerja menjadi risiko hidup yang dapat terjadi
sewaktu-waktu. Memiliki produk asuransi kecelakaan diri syariah merupakan
ikhtiar untuk menjauhkan keluarga tercinta dari bencana finansial akibat
kecelakaan yang membuat kita tak lagi mampu bekerja memenuhi kewajiban
finansial untuk mereka.
Takaful Kecelakaan Diri
Individu merupakan produk asuransi kecelakaan diri syariah yang memberikan
manfaat berupa pembayaran santunan kepada penerima manfaat (ahli waris) apabila
Peserta meninggal dunia atau cacat tetap (total dan sebagan) disebabkan
kecelakaan dalam masa berlakunya polis.
Manfaatnya yaitu :
·
Santunan Meninggal Dunia100%
Manfaat Takaful Dasar
akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa
berlakunya Polis.
·
Santunan Cacat Tetap Total 100%
Manfaat Takaful Dasar
akan dibayarkan jika Peserta mengalami catat tetap total karena kecelakaan
dalam masa berlakunya Polis.
·
Santunan Cacat Tetap SebagianSejumlah
prosentase tertentu dari Manfaat Takaful Dasar akan dibayarkan jika Peserta
mengalami catat tetap sebagian karena kecelakaan dalam masa berlakunya Polis.
2. Takaful
Korporat
Kami menghadirkan
berbagai produk asuransi jiwa dan jaminan biaya kesehatan yang dirancang khusus
untuk peserta kumpulan (perusahaan, lembaga pemerintahan, organisasi
non-pemerintah, serta komunitas), sehingga memberikan ketenangan dan
kebahagiaan bagi karyawan, pegawai, anggota organisasi, serta relawan dalam
bekerja.
v Takaful
Al Khairat Kumpulan
·
Proteksi finansial atas risiko meninggal
dunia baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan.
·
Kontribusi terjangkau mulai dari Rp
500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per grup.
·
Jumlah minimum peserta mulai dari 25
(dua puluh lima) orang per grup atau 90% dari jumlah karyawan/institusi.
Program
Takaful Al Khairat adalah suatu program asuransi yang memberikan manfaat berupa
pembayaran santunan kepada ahli waris apabila peserta ditakdirkan meninggal
dunia dalam masa perjanjian.
v Fulmedicare
Gold
·
Proteksi finansial atas biaya kesehatan
mencakup rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, santunan kacamata, serta biaya
persalinan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
·
Kontribusi terjangkau mulai dari Rp
15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per grup.
·
Jumlah minimum peserta mulai dari 10
(sepuluh) orang per grup
Produk
Takaful Kesehatan Kumpulan Fulmedicare Gold adalah suatu program asuransi
kesehatan kumpulan (Group Health Insurance) yang merupakan proteksi ekonomi
bagi Perusahaan dalam kewajibannya memberikan jaminan kesehatan bagi para
karyawan beserta keluarganya sehingga dapat membantu Perusahaan dalam
mengendalikan biaya jaminan kesehatan.
Dengan
konsep syariah yang berdasarkan prinsip ta’awun (tolong menolong), Fulmedicare
dapat dirancang sesuai dengan kebutuhan pelanggan dengan memperhatikan
batas-batas asuransi.
Manfaatnya yaitu :
·
Rawat Inap dan PembedahanPenggantian
biaya rawat inap dan pembedahan (in patient) yang mencakup biaya kamar, biaya
aneka perawatan, biaya konsultasi dokter, biaya operasi, serta biaya ICU/ICCU.
·
Santunan Rawat Jalan Biaya rawat jalan (out patient) mencakup
biaya pemeriksaan dokter umum, biaya pemeriksaan dokter spesialis, biaya
pembelian obat-obatan, serta biaya laboratorium dan X-Ray.
·
Santunan Persalinan Mencakup biaya kehamilan normal, biaya
kehamilan dengan komplikasi, biaya kamar ibu dan bayi, biaya kamar bersalin,
biaya melahirkan normal, serta biaya melahirkan dengan operasi.
·
Santunan Rawat Gigi Mencakup biaya perawatan dokter gigi
dengan maksimum penggantian biaya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
·
Santunan Kacamata Mencakup biaya frame dan lensa per tahun
dengan maksimum penggantian biaya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
v Takaful
Ziarah
Proteksi finansial atas
risiko meninggal dunia dan cacat tetap (total atau sebagian) bukan karena
kecelakaan.
Tersedia dua jenis
plan: Plan Silver memberikan manfaat Rp 30.000.000,- dan Plan Gold memberikan
manfaat Rp 50.000.000,-.
Pilihan masa asuransi
yang fleksibel mulai dari 1-10 hari, 11-15 hari, hingga 16-30 hari.
Takaful Ziarah adalah
suatu program asuransi jiwa yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan
kepada ahli waris apabila peserta ditakdirkan meninggal dunia atau menderita
cacat tetap (total atau sebagian) bukan karena kecelakaan dalam masa
perjanjian.
v Asuransi
Jama'ah Haji Tahun 2018
Proteksi finansial atas
risiko meninggal dunia dan cacat tetap (total atau sebagian) karena kecelakaan
untuk jama'ah haji Republik Indonesia tahun penyelenggaraan 2018 M / 1439 H.
Asuransi Haji
menghadirkan perlindungan finansial terhadap jamaah haji atas musibah yang
dapat terjadi selama menjalankan Ibadah Haji. Asuransi Haji telah diatur
melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang
asuransi haji. Dengan adanya Asuransi Haji, jamaah haji memperoleh ketenangan
selama menjalankan ibadah haji di tanah suci dan keluarga yang ditinggalkan
terhindar dari bencana finansial bilamana musibah datang menghampiri.
3. Takaful
Bancassurance
Kami menghadirkan
produk asuransi jiwa yang memberikan proteksi bagi perusahaan perbankan dalam
menjalin hubungan bisnis dengan nasabahnya, sehingga perusahaan perbankan dapat
fokus memberikan layanan prima kepada nasabah tanpa perlu mengkhawatirkan
risiko bisnisnya.
v Takaful
Pembiayaan
·
Proteksi finansial atas berbagai risiko
hidup nasabah perbankan dan pembiayaan sampai dengan usia 80 tahun.
·
Rate yang kompetitif
·
Layanan peserta 24 jam
2.6 Perbedaan Asuransi Syariah dan
Konvensional
Dalam
perkembangannya, asuransi syariah memiliki banyak keunggulan dan kelebihan jika
dibandingkan dengan asuransi konvensional. Hal ini tentu saja membuat adanya
perbedaan mendasar di antara kedua jenis asuransi tersebut.
Sebagai contoh bila Anda ingin
mengajukan asuransi kesehatan syariah dari Prudential, Allianz, Sinarmas, atau
AIA, tentu saja ada beberapa keuntungan yang diberikan dibandingkan dengan
asuransi kesehatan biasa.
Berikut ini adalah perbedaan yang
terdapat di antara asuransi syariah dan asuransi konvensional secara umum:
a) Pengelolaan Risiko
Pada dasarnya, dalam asuransi
syariah sekumpulan orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling
menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru). Dengan
begitu bisa dikatakan bahwa pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi
syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana resiko
dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.
Sedangkan di dalam asuransi
konvensional berlaku sistem transfer of risk, di mana resiko dipindahkan/dibebankan
oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang
bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut seperti pada
asuransi kesehatan, asuransi mobil, atau asuransi perjalanan.
b) Pengelolaan Dana
Pengelolaan dana yang dilakukan di
dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.
Di dalam asuransi konvensional,
perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya
lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang
sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.
c) Sistem Perjanjian
Di dalam asuransi syariah hanya
digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan
dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan
cenderung sama dengan perjanjian jual beli.
d) Kepemilikan Dana
Sesuai dengan akad yang digunakan,
maka di dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah milik bersama
(semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai
pengelola dana saja. Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional,
karena premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi adalah milik perusahaan
asuransi tersebut, yang mana dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki
kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.
e) Pembagian Keuntungan
Di dalam asuransi syariah, semua
keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan
dibagikan kepada semua peserta asuransi
tersebut. Namun akan berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di
mana seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan
asuransi tersebut.
f)
Kewajiban
Zakat
Perusahaan asuransi syariah
mewajibkan pesertanya untuk membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan
dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Hal ini tidak
berlaku di dalam asuransi konvensional.
g) Klaim dan Layanan
Di dalam asuransi syariah, peserta bisa
memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota
keluarga. Di sini diterapkan sistem penggunaan kartu (cashless) dan membayar
semua tagihan yang timbul.
Satu polis asuransi digunakan untuk
semua anggota keluarga, sehingga premi yang dikenakan oleh asuransi syariah
juga akan lebih ringan. Hal ini tidak berlaku dalam asuransi konvensional, di
mana setiap orang akan memiliki polis sendiri dan premi yang dikenakan tentu
akan lebih tinggi.
Asuransi syariah juga memungkinkan
kita untuk bisa melakukan double claim, sehingga kita akan tetap mendapatkan
klaim yang kita ajukan meskipun kita telah mendapatkannya melalui asuransi kita
yang lain.
h) Pengawasan
Di dalam asuransi syariah,
pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional
(DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi
tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di
Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya.
Di setiap lembaga keuangan syariah,
wajib ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. DPS ini
merupakan perwakilan dari DSN yang bertugas memastikan lembaga tersebut telah
menerapkan prinsip syariah secara benar.
DSN inilah yang kemudian bertugas untuk
melakukan pengawasan terhadap segala bentuk operasional yang dijalankan di
dalam asuransi syariah, termasuk menimbang segala sesuatu bentuk harta yang
diasuransikan oleh peserta asuransi, di mana hal tersebut haruslah bersifat
halal dan lepas dari unsur haram. Hal ini akan dilihat dari asal dan sumber
harta tersebut serta manfaat yang dihasilkan olehnya.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Asuransi syariah dimulai sejak 1979
ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic
Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Asuransi Syariah adalah
asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni)
dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan
kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk
menghadapi risiko tertentu.
Keunggulan
yang dimiliki oleh asuransi syariah salah satunya yaitu transparansi
pengelolaan dana, menghindarkan dari riba
dan masih ada yang lainnya lagi. Asuransi syariah juga memiliki beberapa
produk diantaranya yaitu asuransi harta benda syariah, asuransi rekayasa
syariah, asuransi pengankutan barang syariah, asuransi rangka kapal syariah
dll.
Salah satu perusahaan asuransi yang
menganut syariah yaitu asuransi takaful yang beroperasi sejak tahun 1994. ,
Takaful Keluarga mengembangkan berbagai produk untuk memenuhi kebutuhan
berasuransi sesuai syariah meliputi perlindungan jiwa, perlindungan kesehatan,
perencanaan pendidikan anak, perencanaan hari tua, serta menjadi rekan terbaik
dalam perencanaan investasi.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.takafulumum.co.id/lebihlanjut.html
https://slidemateri.wordpress.com/category/ekonomi/konvensional/asuransi-konvensional/pengertian-dasar-hukum-sejarah-dan-tujuan-berdiri/
http://bpjsasuransi.info/keuntungan-dan-kekurangan-asuransi-prudential/
Comments
Post a Comment