Makalah Asuransi Syariah

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa juga kami mengucapkan terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi baik materi maupun pikirannya.

Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

 

 

 

 

 

Sukabumi, 16 November 2018

 

 

Penulis

 

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar............................................................................................... i

Daftar isi........................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1

1.1 Latar Belakang........................................................................................... 1

1.2 Rumusan Masalah...................................................................................... 1

1.3 Tujuan........................................................................................................ 1

BAB II PEMBAHASAN............................................................................... 2

2.1 Sejarah Asuransi Syariah............................................................................ 2

2.2 Pengertian Asuransi Syariah........................................................................ 4

2.3 Keunggulan Asuransi Syariah...................................................................... 5

2.4 Jenis Produk Asuransi Umum Syariah......................................................... 6

2.5 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional............................. 9

2.6 Perusahaan Asuransi Syariah Takaful........................................................ 23

BAB III PENUTUP..................................................................................... 27

3.1 Kesimpulan.............................................................................................. 27

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 28

 

 

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Indonesia merupakan negara dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama islam. Seiring dengan perkembangan berbagai program syariah yang telah diusung oleh lembaga keuangan lain, banyak perusahaan asuransi yang saat ini juga menawarkan program asuransi syariah.

 

1.2  Rumusan Masalah

a)      Bagaimana sejarah asuransi syariah?

b)      Apa pengertian dari asuransi syariah?

c)      Apa saja keunggulan asuransi syariah?

d)      Apa saja produk dari asuransi syariah?

e)      Apa perbedaan asuransi syariah dengan asuran konvensional?

 

1.3  Tujuan

a)      Mengetahui sejarah awal di bentuknya asuransi syariah

b)      Memahami pengertian dari asuransi syariah

c)      Mengetahui apa saja yang menjadi keunggulan dari asuransi syariah

d)      Mengetahui berbagai jenis produk dari asuransi syariah

e)      Memahami perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1  Sejarah Asuransi Syariah

Sejarah terbentuknya asuransi syariah dimulai sejak 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab. Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983. Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan asuransi syariah bernama Islamic Takafol & Re-Rakafol Company juga didirikan di Kepulauan Bahamas pada 1983. Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah, yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983. Di Asia sendiri, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia. Hingga saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan diminati oleh masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun non-muslim.
Tanggal 24 Februrari 1994 merupakan tonggak sejarah kepeloporan industri asuransi berbasis syariah di lndonesia. Pada tanggal itulah didirikan PT Syarikat Takaful lndonesia (Takaful lndonesia) sebagai bukti perwujudan nyata dari sebuah komitmen dan kepedulian yang tulus terhadap perkembangan perekonomian berbasis syariah di lndonesia yang ditujukan untuk kemakmuran yang adil bagi masyarakat lndonesia secara keseluruhan.

Kelahiran Takaful Indonesia sebagai holding company PT Asuransi Takaful keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum Asuransi Jiwa dan Umum Syariah pertama di Indonesia merupakan hasil dari komitmen dan kepedulian berbagai elemen bangsa yang tergabung dalam TIM Pembentukan Asuransi Takaful lndonesia (TEPATI) untuk mewujudkan tercapainya kemajuan pembangunan ekonomi syariah di bumi Nusantara. Kelahiran Takaful lndonesia merupakan buah dari prakarsa berbagai elemen yaitu lkatan Cendikiawan Muslim lndonesia (lCMl) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat lndonesia Tbk, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan Republik Indonesial, para pengusaha Muslim lndonesia, dengan bantuan teknis dari Syarikat Takaful Malaysia Bhd. (STMB).

Pada 5 Mei 1994, Takaful lndonesia mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga) bergerak di bidang asuransi jiwa syariah dan PT Asuransi Takaful Umum (Takaful Umum) yang bergerak di bidang asuransi umum syariah. Takaful Keluarga kemudian diresmikan oleh Menteri Keuangan saat itu, Mar’ie Muhammad dan mulai beroperasi sejak 25 Agustus 1994. Sedangkan Takaful Umum diresmikan oleh Menristek/ Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie selaku ketua sekaligus pendiri lCMl dan mulai beroperasi pada 2 Juni 1995. Sejak saat itu Takaful Keluarga dan Takaful Umum mengembangkan kepeloporan dalam industri asuransi syariah dan menjadi yang terdepan di bidangnya.

Kiprah Takaful lndonesia dalam perekonomian bangsa melalui asuransi berbasis syariah, telah menarik minat investor dalam dan luar negeri. Pada tahun 1997, Syarikat Takaful Malaysia, Bhd. (STMB) menempatkan modalnya di perusahaan untuk menjadi salah satu pemegang saham. STMB kemudian meningkatkan jumlah penyertaan modalnya sehingga mencapai jumlah yang cukup signifikan pada tahun 2004. Minat Syarikat Takaful Malaysia Bhd. (STMB) sebagai investor terus berlanjut melalui penyertaan modal langsung di Takaful Keluarga pada tahun 2009. Islamic Development Bank (IDB) juga memperkuat struktur modal perusahaan pada tahun 2004. Investor dalam negeri juga menunjukan minat yang kuat untuk ikut menumbuh kembangkan Takaful Indonesia. Pada tahun 2000 Permodalan Nasional Madani Persero (PNM) turut memperkuat struktur modal perusahaan.

Di internal organisasi, PT. Asuransi Takaful Umum melakukan standarisasi untuk meningkatkan dan menjaga konsistensi mutu layanan dan kinerja perusahaan melalui penerapan ISO 9001 : 2008, yang merupakan standar internasional terbaru untuk sistem manajemen mutu (Quality Management System). Kemajuan PT. Asuransi Takaful Umum lainnya pada bidang asuransi syariah terbukti dengan didapatnya penghargaan dari Lembaga-Lembaga terpercaya.

2.2  Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Berikut beberapa definisi dalam asuransi syariah sebagai berikut:

·        Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.

·        Akad Tabarru’ adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong diantara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.

·        Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).

·        Akad Mudharabah adalah akad untuk memberikan bagi hasil atas investasi Dana Tabarru’.

·        Kontribusi adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh Peserta kepada Perusahaan yang sebagian akan dialokasikan sebagai iuran Tabarru’ dan sebagian lainnya sebagai fee (ujrah) untuk Perusahaan.

·        Iuran Dana Tabarru’ adalah sebagian dari kontribusi yang dibayarkan oleh Peserta yang kemudian dimasukkan kedalam Kumpulan Dana Tabarru’ dengan Akad Tabarru’.

·        Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.

·        Surplus/Defisit Underwriting adalah selisih lebih/kurang dari total kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.

 

2.3  Keunggulan Asuransi Syariah

·        Transparansi Pengelolaan Dana Peserta Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dana tabarru’ akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.

·        Pengelolaan Dana Peserta secara Islami dengan menghindarkan Riba (Bunga), Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan).

Asuransi Syariah menghindarkan dari fungsi asuransi konvensional yang mengandung Riba (Bunga) Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan). Dana Tabarru’ akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syariah, dapat mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip – prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.

·        Adanya Alokasi dan Distribusi Surplus Underwriting

a)      Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut:

·        50 % untuk Kumpulan Dana Tabarru’;

·        20 % untuk Peserta yang memenuhi kriteria;

·        30 % untuk Perusahaan sebagai operator.

b)      Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan.

c)      Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

·        Peserta tidak pernah mengajukan klaim pada tahun perhitungan surplus/defisit underwriting.

·        Tidak sedang mengajukan klaim pada tanggal perhitungan surplus/defisit underwriting.

d)      Apabila jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan kepada setiap Peserta lebih kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam kumpulan Dana Tabarru’.

 

2.4  Jenis Produk Asuransi Umum Syariah

PT. Asuransi Asei Indonesia atau Asuransi Asei PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) adalah salah satu perusahaan asuransi yang memiliki produksi asuransi yang lengkap. Produk asuransi ekspor, asuransi kredit, perdagangan maupun pembiayaan ekspor, serta asuransi umum. Sehingga kami juga dikenal sebagai “one stop shop for insurance”.

Asuransi Asei memililki beberapa jenis produk asuransi  umum syariah, diantaranya yaitu:

a)      Asuransi Harta Benda Syariah

Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan atau kerugian harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran harta yang dipertanggungkan. Asuransi Property meliputi Asuransi Kebakaran dan perluasan jaminannya (gempa bumi, badai, banjir, topan, dan lain – lain) dan juga jaminan atas kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran.

Jenis-jenis asuransi harta benda:

·        Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

·        Polis Standar Gempa Bumi Indonesia (PSGBI)

·        Property All Risks (PAR) atau Industrial All Risks (IAR)

 

b)      Asuransi Rekayasa Syariah

Asuransi Rekayasa adalah salah satu bentuk asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan atau kerusakan terhadap obyek yang dipertanggungkan (biasanya terkait dengan konstruksi; material; peralatan atau mesinmesin) selama masa konstruksi atau pemasangan mesin terhadap setiap risiko kehilangan atau kerusakan yang tidak terduga; bersifat tiba-tiba dan merupakan suatu kecelakaan.

Perluasan pertanggungan dapat diberikan terhadap risiko-risiko kehilangan atau kerusakan barang milik dan kecelakaan fisik dari Pihak Ketiga dengan nilai maksimum yang disepakati sebelumnya. Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu: Asuransi Engineering Proyek dan Asuransi Engineering Non Proyek.

Jenis pertanggungan (polis) untuk Engineering Proyek, yaitu:

·        Asuransi Konstruksi (Contractor All Risk Insurance/CAR): memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan dan/atau kerusakan fisik terhadap pelaksanaan pembangunan.

·        Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance/EAR): memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan dan/atau kerusakan pada mesin-mesin pada saat instalasi atau pemasangannya.

Jenis pertanggungan untuk Engineering Non Proyek, yaitu:

·        Asuransi Peralatan Elektronika (Electronic Equipment Insurance/EEI)

·        Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance/MB)

·        Asuransi Peralatan Berat (Contractor’s Plant and Machinery/CPM)

 

c)      Asuransi Pengangkutan Barang Syariah

Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain baik dengan alat angkut darat (truk, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara (pesawat udara) terhadap risiko-risiko yang terjadi selama pengangkutan barang. Jenis risiko yang ditanggung dibedakan dalam tiga (3) kelompok yang disebut Institute Cargo Clauses (ICC) yaitu (dari yang paling lengkap): ICC “A”; ICC “B” dan ICC “C”.

 

d)      Asuransi Rangka Kapal Syariah

Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut (perils of the sea) dan risiko pelayaran (navigational perils). Jaminannya adalah full terms/full conditions (Cl 280) dan limited terms/limited conditions (Cl 284 dan Cl 289).

 

e)      Asuransi Aneka Syariah

Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance): menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodily injury) dan/atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan aktifitas pekerjaan atau bisnis yang dijalankan oleh Tertanggung.

Jenis Liability Insurance :

·        Public Liability Insurance

·        Commercial General Liability atau CGL (yang meliputi Public Liability, Employer’s Liability, Automobile Liability, Workmen’s Compensation)

 

f)        Asuransi Uang Syariah

Memberikan jaminan atas kehilangan uang, emas dan/atau yang disetarakan dengan uang (Cek, Bank Notes, Wesel) milik Tertanggung selama disimpan di dalam brankas, lemari besi atau tempat penyimpanan uang lainnya; selama dalam pengiriman dari satu tempat ke tempat lain; saat disimpan di kasir atau loket-loket dimana transaksi dilakukan; dan menjamin hilangnya uang tertanggung akibat ketidakjujuran karyawan yang dipercaya dalam mengelola uang.

 

Jenis Money Insurance:

·        Cash in Transit (CIT)

·        Cash in Safe (CIS)

·        Cash in Cashier Box

·        Fidelity Guarantee

 

g)      Asuransi Kecelakaan Diri Syariah

Memberikan jaminan terhadap risiko kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.

 

h)      Asuransi Kebongkaran Syariah

Menanggung kerugian akibat dari pencurian yang pencurinya memasuki ruangan yang ditempati Tertanggung, dengan jalan kekerasan/pembongkaran dan juga kerusakan kepada barangbarang Tertanggung sebagai akibat dari perbuatan tersebut.

 

i)        Asuransi Kecelakaan Diri Plus Syariah

Memberikan jaminan terhadap risiko kematian yang disebabkan oleh kecelakaan dan sakit serta risiko pemutusan hubungan kerja.

 

2.5  Perusahaan Asuransi Syariah Takaful

Takaful Keluarga adalah pelopor perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia. Mulai beroperasi sejak tahun 1994, Takaful Keluarga mengembangkan berbagai produk untuk memenuhi kebutuhan berasuransi sesuai syariah meliputi perlindungan jiwa, perlindungan kesehatan, perencanaan pendidikan anak, perencanaan hari tua, serta menjadi rekan terbaik dalam perencanaan investasi.

Dalam rangka meningkatkan kualitas operasional dan pelayanan, Takaful Keluarga telah memperoleh sertifikasi ISO 9001:2008 dari Det Norske Veritas (DNV), Norwegia, pada November 2009 sebagai standar internasional mutakhir untuk sistem manajemen mutu. Takaful Keluarga terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memiliki tenaga pemasaran yang terlisensi oleh asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Kinerja positif Takaful Keluarga dari tahun ke tahun dibuktikan dengan diraihnya penghargaan-penghargaan prestisius yang diberikan oleh berbagai institusi.

Takaful Keluarga berkomitmen untuk terus memperkuat dan memperluas jaringan layanan di seluruh Indonesia. Peningkatan dan pembaharuan sistem teknologi informasi terus diupayakan demi memberikan pelayanan prima kepada peserta. Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, Takaful Keluarga menjadi pilihan terpercaya dalam menyediakan solusi perlindungan jiwa dan perencanaan investasi sesuai syariah bagi masyarakat Indonesia.

a)      Sejarah Singkat Asuransi Takaful

24 Februari 1994 PT Syarikat Takaful Indonesia didirikan oleh Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) sebagai perusahaan perintis pengembangan asuransi syariah di Indonesia. Tim TEPATI terdiri atas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) bersama Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, beberapa pengusaha Muslim Indonesia, serta Syarikat Takaful Malaysia Bhd. (STMB).

5 Mei 1994 PT Syarikat Takaful Indonesia mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah pertama di Indonesia dan diresmikan oleh Menteri Keuangan RI saat itu, Dr. Mar’ie Muhammad, dan mulai beroperasi sejak 25 Agustus 1994.

2 Juni 1995 PT Asuransi Takaful Umum (Takaful Umum) didirikan sebagai anak perusahaan PT Asuransi Takaful Keluarga yang diresmikan oleh Prof. Dr. BJ Habibie, selaku ketua sekaligus pendiri ICMI.

Visi Asuransi Takaful :

“Menjadi Perusahaan Asuransi jiwa syariah yang terdepan dalam pelayanan, operasional dan pertumbuhan bisnis syariah di Indonesia dengan professional, amanah dan bermanfaat bagi masyarakat”

 

Misi Asuransi Takaful :

·        Menyelenggarakan bisnis asuransi syariah secara professional  dengan memiliki keunggulan dalam standar operasional dan layanan.

·        Menciptakan sumber daya manusia yang handal melalui program pengembangan sumber daya manusian yang berkelanjutan.

·        Mendayagunakan teknologi yang terintegritasi dengan berorientasi pada pelayanan dan kecepatan, kemudahan serta informasi

b)      Produk Asuransi Takaful

1.      Takaful Personal

v  Takaful Dana Pendidikan

Kebahagiaan orangtua adalah ketika dapat mengantarkan buah hatinya meraih kesuksesan melalui perencanaan pendidikan yang baik. Biaya pendidikan yang semakin tinggi perlu diantisipasi dengan perencanaan keuangan yang baik supaya hak sang buah hati menikmati pendidikan berkualitas terjamin dan terpenuhi.

 

Takaful Dana Pendidikan merupakan produk asuransi jiwa syariah yang dikaitkan dengan program tabungan dan dirancang khusus untuk membantu setiap orangtua dalam merencanakan dana pendidikan buah hatinya. Pola penarikan dana disesuaikan dengan kebutuhan biaya untuk setiap jenjang pendidikan mulai dari Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi.

 

Takaful Dana Pendidikan menghadirkan proteksi finansial bagi keberlangsungan pendidikan sang buah hati hingga Perguruan Tinggi bahkan bilamana orangtua tertimpa musibah meninggal dunia atau cacat tetap total dalam masa perjanjian.

Dana tahapan untuk setiap jenjang pendidikan sejak TK hingga lulus Perguruan Tinggi.

Memastikan sang buah hati dapat terus melanjutkan pendidikan bahkan bilamana pemegang polis wafat atau tertimpa musibah.

Dana santunan untuk pemegang polis bilamana sang buah hati wafat.

Manfaatnya yaitu :

·        Dana Tahapan Pendidikan

Dana tahapan pendidikan akan di bayarkan sesuai kebutuhan untuk setiap jenjang pendidikan sejak taman kanak-kanak hingga lulus perguruan tinggi.

·        Manfaat Meninggal Dunia

100%  manfaat takaful dasar, Dana tahapan pendidikan, serta beasiswa perguruan tinggi akan di bayarkan jika peserta (orang tua) meninggal dunia karena kecelakaan.

·        Manfaat Cacat Tetap Total

50% manfaat takaful dasar, dana tahapan pendidikan serta beasiswa perguruan tinggi akan di bayarkan jika peserta (orang tua) mengalami cacat tetap total karena kecelakaan.

·        Santunan atas wafatnya anak

10% uang pertanggung dan dana tabungan pendidikan yang terbentuk akan di bayarkan jika penerima hibah (anak) meninggal dunia selama polis aktif.

v  Takafulink Salam

Proteksi finansial atas berbagai risiko hidup dan kesehatan sampai dengan usia 80 tahun.

Coverage biaya kesehatan mencakup rawat inap, rawat jalan, serta rawat gigi, serta biaya persalinan untuk Anda sekeluarga.

Beragam jenis investasi yang bebas dipilih sesuai kebutuhan Anda.

Kebahagiaan dan kesejahteraan finansial dapat diraih dengan persiapan dan perencanaan keuangan yang baik. Memiliki polis asuransi syariah sebagai proteksi finansial atas risiko hidup dan kesehatan adalah sebuah keharusan. Menyempurnakan ikhtiar dengan berinvestasi menambah kesempurnaan perencanaan keuangan.

Takafulink Salam merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link) dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Di samping menghadirkan manfaat utama berupa proteksi finansial atas risiko hidup serta jaminan biaya kesehatan, Takafulink Salam dirancang khusus agar Anda dapat berinvestasi secara optimal untuk berbagai kebutuhan yang ingin Anda raih di masa depan.

Manfaatnya yaitu :

·        Manfaat Meninggal Dunia100%

Manfaat Takaful Dasar dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia dalam masa berlakunya Polis.

·        Manfaat Kecelakaan Diri100%

Manfaat Takaful Dasar dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa berlakunya Polis.

·        Manfaat Cacat Tetap Total 100%

Manfaat Takaful Dasar dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta mengalami Cacat Tetap Total dalam masa berlakunya Polis.

·        Santunan Penyakit Kritis 100%

Manfaat Takaful Dasar dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis dalam masa berlakunya Polis.

·        Santunan Biaya KesehatanBiaya kesehatan meliputi rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, persalinan, ICU, serta pembedahan akan dibayarkan senilai dengan plan yang dipilih oleh peserta.

·        Manfaat InvestasiNilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta hidup hingga tanggal berakhirnya Polis.

 

 

 

v  Takafulink Salam Cendekia

Dana tahapan untuk setiap jenjang pendidikan sejak TK hingga lulus Perguruan Tinggi. Santunan biaya kesehatan jika Peserta (anak) dirawat inap di klinik atau rumah sakit.

Beragam jenis investasi yang bebas dipilih sesuai kebutuhan Anda dalam merencanakan pendidikan sang buah hati.

Kebahagiaan orangtua adalah ketika dapat mengantarkan buah hatinya meraih kesuksesan melalui perencanaan pendidikan yang baik. Biaya pendidikan yang semakin tinggi perlu diantisipasi dengan perencanaan keuangan supaya hak sang buah hati menikmati pendidikan berkualitas terjamin dan terpenuhi.

Takafulink Salam Cendekia merupakan produk asuransi jiwa syariah yang dikaitkan dengan investasi (unit link) dan dirancang khusus untuk mempersiapkan biaya pendidikan buah hati Anda. Hasil investasi yang optimal membuat Anda tak perlu risau dengan biaya pendidikan kemanapun sang buah hati berkeinginan untuk menjalani studi, baik di dalam atau di luar negeri.

Manfaatnya yaitu :

·        Manfaat Meninggal Dunia100%

Manfaat Takaful Dasar dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia dalam masa berlakunya Polis.

·        Manfaat Kecelakaan Diri100%

Manfaat Takaful Dasar dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa berlakunya Polis.

·        Santunan Biaya KesehatanSantunan biaya kesehatan akan dibayarkan senilai dengan plan yang dipilih jika Peserta (anak) menerima tindakan rawat inap di klinik atau rumah sakit.

·        Payor Term untuk Pemegang PolisPembayaran kontribusi akan dilanjutkan Perusahaan sampai dengan masa pembayaran kontribusi berakhir jika Pemegang Polis (orangtua) meninggal dunia dalam masa berlakunya Polis.

·        Payor TPD untuk Pemegang Polis Pembayaran kontribusi akan dilanjutkan Perusahaan sampai dengan masa pembayaran kontribusi berakhir jika Pemegang Polis (orangtua) mengalami Cacat Tetap Total.

·        Manfaat Dana Tahapan Pendidikan Dana tahapan pendidikan yang diambil dari nilai dana investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta (anak) hidup hingga tanggal berakhirnya Polis.

v  Takafulink Salam Ziarah Baitullah

·        Solusi perencanaan biaya perjalanan ibadah ke tanah suci plus asuransi jiwa.

·        Santunan biaya kesehatan untuk Peserta senilai dengan plan yang dipilih apabila dirawat inap di klinik atau rumah sakit.

·        Beragam jenis investasi yang bebas dipilih sesuai kebutuhan Anda.

Perjalanan ke Baitullah adalah cita-cita setiap insan beriman. Besarnya biaya yang diperlukan untuk haji maupun umrah menuntut tidak hanya persiapan spiritual, tetapi juga perencanaan finansial yang matang.

Takafulink Salam Ziarah Baitullah merupakan merupakan produk asuransi jiwa syariah yang dikaitkan dengan investasi (unit link) dan dirancang khusus untuk mempersiapkan biaya perjalanan ibadah ke tanah suci.

Manfaatnya yaitu :

·        Manfaat Meninggal Dunia100%

Manfaat Takaful Dasar dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia dalam masa berlakunya Polis.

·        Manfaat Kecelakaan Diri100%

Manfaat Takaful Dasar dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia karena kecelakaan.

·        Santunan Biaya KesehatanSantunan biaya kesehatan akan dibayarkan senilai dengan plan yang dipilih jika Peserta menerima tindakan rawat inap di klinik atau rumah sakit.

·        Manfaat InvestasiNilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta hidup hingga masa berlaku polis berakhir.

 

v  Takafulink Salam Wakaf

·        Proteksi finansial atas berbagai risiko hidup sampai dengan usia 80 tahun.

·        Menghadirkan manfaat wakaf untuk disalurkan melalui Nazhir atau Badan Pengelola Wakaf yang terpercaya.

·        Beragam jenis investasi yang bebas dipilih sesuai kebutuhan Anda.

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang diambil manfaatnya, serta anak shalih yang mendo’akannya” (HR. Muslim).

Wakaf bukan hanya sedekah biasa. Pahala pewakaf (orang yang berwakaf) akan senantiasa mengalir sepanjang harta yang diwakafkannya terus bermanfaat, meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Dengan demikian, wakaf merupakan kesempatan untuk berinvestasi kebaikan di dunia untuk memetik kebahagiaan di akhirat kelak

Takafulink Salam Wakaf merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link) dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Di samping menghadirkan manfaat proteksi finansial atas risiko hidup dan dana investasi, Takafulink Salam Wakaf merupakan saran yang tepat untuk mempersiapkan dana wakaf yang diambil prosentase tertentu dari dana investasi dan/atau Manfaat Takaful untuk disalurkan kepada badan pengelola wakaf (Nazhir Wakaf).

Manfaatnya yaitu :

·        Manfaat Meninggal DuniaMinimum 55%

Manfaat Takaful Dasar dan 77% Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan kepada ahli waris yang ditunjuk jika Peserta meninggal dunia dalam masa berlakunya Polis.

·        Manfaat WakafMaksimum 45%

Manfaat Takaful Dasar dan 33% Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan diwakafkan melalui badan pengelola wakaf (Nazhir) yang ditunjuk jika Peserta meninggal dunia dalam masa berlakunya Polis.

·        Manfaat InvestasiMinimum 77% Nilai Dana Investasi yang terbentuk dibayarkan kepada Peserta dan maksimum 33% Nilai Dana Investasi diserahkan kepada badan pengelola wakaf (nazhir) jika Peserta hidup hingga tanggal berakhirnya Polis.

v  Takafulink Salam Community

Proteksi finansial atas berbagai risiko hidup dan kesehatan sampai dengan usia 80 tahun.

Kontribusi lebih terjangkau dengan minimum 10 orang peserta dan minimum kontribusi kolektif sebesar Rp 2.500.000,- per bulan.

Beragam jenis investasi yang bebas dipilih sesuai kebutuhan Anda.

Kebahagiaan dan kesejahteraan finansial dapat diraih dengan persiapan dan perencanaan keuangan yang baik. Memiliki polis asuransi syariah sebagai proteksi finansial atas risiko hidup dan kesehatan adalah sebuah keharusan. Menyempurnakan ikhtiar dengan berinvestasi menambah kesempurnaan perencanaan keuangan.

Takafulink Salam Community merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link) yang didaftarkan secara kolektif minimum 10 peserta. Di samping menghadirkan manfaat utama berupa proteksi finansial atas risiko hidup serta jaminan biaya kesehatan, Takafulink Salam Community dirancang khusus agar Anda dapat berinvestasi secara optimal untuk berbagai kebutuhan yang ingin Anda raih di masa depan.

Manfaat nya yaitu :

·        Manfaat Meninggal Dunia100%

Manfaat Takaful Dasar dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia dalam masa berlakunya Polis.

·        Manfaat Kecelakaan Diri100%

Manfaat Takaful Dasar dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa berlakunya Polis.

·        Manfaat Cacat Tetap Total100%

Manfaat Takaful Dasar dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta mengalami Cacat Tetap Total dalam masa berlakunya Polis.

·        Santunan Penyakit Kritis100%

Manfaat Takaful Dasar dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis dalam masa berlakunya Polis.

·        Santunan Rawat InapSantunan rawat inap akan dibayarkan senilai dengan plan yang dipilih oleh peserta.

·        Manfaat InvestasiNilai Dana Investasi yang terbentuk akan dibayarkan jika Peserta hidup hingga tanggal berakhirnya Polis.

v  Takaful Al Khairat Individu

Proteksi finansial atas musibah meninggal dunia sampai dengan usia 80 tahun.

Manfaat tambahan berupa santunan meninggal dunia dan cacat tetap karena kecelakaan.

Kontribusi terjangkau mulai dari Rp 250.000,- per tahun dengan manfaat optimal.

Dalam beraktivitas dan bekerja, segala risiko hidup perlu diantisipasi sebagai upaya meminimalisir dampaknya apabila terjadi. Memiliki produk asuransi jiwa syariah merupakan ikhtiar untuk menjauhkan keluarga tercinta yang ditinggalkan dari bencana finansial akibat ketidakhadiran kita di sisi mereka.

Takaful Al Khairat Individu merupakan produk asuransi jiwa syariah yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada penerima manfaat (ahli waris) apabila Peserta meninggal dunia dalam masa berlakunya polis.

Manfaatnya yaitu :

·        Santunan Meninggal Dunia100%

Manfaat Takaful Dasar akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia dalam masa berlakunya Polis.

·        Santunan Kecelakaan Diri100%

Manfaat Takaful Dasar akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia atau mengalami catat tetap (total dan sebagian) karena kecelakaan.

v  Takaful Kecelakaan Diri Individu

Proteksi finansial atas musibah meninggal dunia karena kecelakaan sampai dengan usia 80 tahun. Santunan cacat tetap total dan cacat tetap sebagian karena kecelakaan.

Kontribusi terjangkau mulai dari Rp 250.000,- per tahun dengan manfaat optimal.

Kecelakaan dalam beraktivitas atau bekerja menjadi risiko hidup yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Memiliki produk asuransi kecelakaan diri syariah merupakan ikhtiar untuk menjauhkan keluarga tercinta dari bencana finansial akibat kecelakaan yang membuat kita tak lagi mampu bekerja memenuhi kewajiban finansial untuk mereka.

Takaful Kecelakaan Diri Individu merupakan produk asuransi kecelakaan diri syariah yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada penerima manfaat (ahli waris) apabila Peserta meninggal dunia atau cacat tetap (total dan sebagan) disebabkan kecelakaan dalam masa berlakunya polis.

 

Manfaatnya yaitu :

·        Santunan Meninggal Dunia100%

Manfaat Takaful Dasar akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa berlakunya Polis.

·        Santunan Cacat Tetap Total 100%

Manfaat Takaful Dasar akan dibayarkan jika Peserta mengalami catat tetap total karena kecelakaan dalam masa berlakunya Polis.

·        Santunan Cacat Tetap SebagianSejumlah prosentase tertentu dari Manfaat Takaful Dasar akan dibayarkan jika Peserta mengalami catat tetap sebagian karena kecelakaan dalam masa berlakunya Polis.

2.      Takaful Korporat

Kami menghadirkan berbagai produk asuransi jiwa dan jaminan biaya kesehatan yang dirancang khusus untuk peserta kumpulan (perusahaan, lembaga pemerintahan, organisasi non-pemerintah, serta komunitas), sehingga memberikan ketenangan dan kebahagiaan bagi karyawan, pegawai, anggota organisasi, serta relawan dalam bekerja.

v  Takaful Al Khairat Kumpulan

·        Proteksi finansial atas risiko meninggal dunia baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan.

·        Kontribusi terjangkau mulai dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per grup.

·        Jumlah minimum peserta mulai dari 25 (dua puluh lima) orang per grup atau 90% dari jumlah karyawan/institusi.

Program Takaful Al Khairat adalah suatu program asuransi yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada ahli waris apabila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian.

v  Fulmedicare Gold

·        Proteksi finansial atas biaya kesehatan mencakup rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, santunan kacamata, serta biaya persalinan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

·        Kontribusi terjangkau mulai dari Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per grup.

·        Jumlah minimum peserta mulai dari 10 (sepuluh) orang per grup

Produk Takaful Kesehatan Kumpulan Fulmedicare Gold adalah suatu program asuransi kesehatan kumpulan (Group Health Insurance) yang merupakan proteksi ekonomi bagi Perusahaan dalam kewajibannya memberikan jaminan kesehatan bagi para karyawan beserta keluarganya sehingga dapat membantu Perusahaan dalam mengendalikan biaya jaminan kesehatan.

Dengan konsep syariah yang berdasarkan prinsip ta’awun (tolong menolong), Fulmedicare dapat dirancang sesuai dengan kebutuhan pelanggan dengan memperhatikan batas-batas asuransi.

Manfaatnya yaitu :

·        Rawat Inap dan PembedahanPenggantian biaya rawat inap dan pembedahan (in patient) yang mencakup biaya kamar, biaya aneka perawatan, biaya konsultasi dokter, biaya operasi, serta biaya ICU/ICCU.

·        Santunan Rawat Jalan Biaya rawat jalan (out patient) mencakup biaya pemeriksaan dokter umum, biaya pemeriksaan dokter spesialis, biaya pembelian obat-obatan, serta biaya laboratorium dan X-Ray.

·        Santunan Persalinan Mencakup biaya kehamilan normal, biaya kehamilan dengan komplikasi, biaya kamar ibu dan bayi, biaya kamar bersalin, biaya melahirkan normal, serta biaya melahirkan dengan operasi.

·        Santunan Rawat Gigi Mencakup biaya perawatan dokter gigi dengan maksimum penggantian biaya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

·        Santunan Kacamata Mencakup biaya frame dan lensa per tahun dengan maksimum penggantian biaya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

v  Takaful Ziarah

Proteksi finansial atas risiko meninggal dunia dan cacat tetap (total atau sebagian) bukan karena kecelakaan.

Tersedia dua jenis plan: Plan Silver memberikan manfaat Rp 30.000.000,- dan Plan Gold memberikan manfaat Rp 50.000.000,-.

Pilihan masa asuransi yang fleksibel mulai dari 1-10 hari, 11-15 hari, hingga 16-30 hari.

Takaful Ziarah adalah suatu program asuransi jiwa yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada ahli waris apabila peserta ditakdirkan meninggal dunia atau menderita cacat tetap (total atau sebagian) bukan karena kecelakaan dalam masa perjanjian.

v  Asuransi Jama'ah Haji Tahun 2018

Proteksi finansial atas risiko meninggal dunia dan cacat tetap (total atau sebagian) karena kecelakaan untuk jama'ah haji Republik Indonesia tahun penyelenggaraan 2018 M / 1439 H.

Asuransi Haji menghadirkan perlindungan finansial terhadap jamaah haji atas musibah yang dapat terjadi selama menjalankan Ibadah Haji. Asuransi Haji telah diatur melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji. Dengan adanya Asuransi Haji, jamaah haji memperoleh ketenangan selama menjalankan ibadah haji di tanah suci dan keluarga yang ditinggalkan terhindar dari bencana finansial bilamana musibah datang menghampiri.

3.      Takaful Bancassurance

Kami menghadirkan produk asuransi jiwa yang memberikan proteksi bagi perusahaan perbankan dalam menjalin hubungan bisnis dengan nasabahnya, sehingga perusahaan perbankan dapat fokus memberikan layanan prima kepada nasabah tanpa perlu mengkhawatirkan risiko bisnisnya.

v  Takaful Pembiayaan

·        Proteksi finansial atas berbagai risiko hidup nasabah perbankan dan pembiayaan sampai dengan usia 80 tahun.

·        Rate yang kompetitif

·        Layanan peserta 24 jam

 

2.6  Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Dalam perkembangannya, asuransi syariah memiliki banyak keunggulan dan kelebihan jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Hal ini tentu saja membuat adanya perbedaan mendasar di antara kedua jenis asuransi tersebut.

Sebagai contoh bila Anda ingin mengajukan asuransi kesehatan syariah dari Prudential, Allianz, Sinarmas, atau AIA, tentu saja ada beberapa keuntungan yang diberikan dibandingkan dengan asuransi kesehatan biasa.

Berikut ini adalah perbedaan yang terdapat di antara asuransi syariah dan asuransi konvensional secara umum:

a)      Pengelolaan Risiko

Pada dasarnya, dalam asuransi syariah sekumpulan orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru). Dengan begitu bisa dikatakan bahwa pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana resiko dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.

Sedangkan di dalam asuransi konvensional berlaku sistem transfer of risk, di mana resiko dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut seperti pada asuransi kesehatan, asuransi mobil, atau asuransi perjalanan.

b)      Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.

Di dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.

c)      Sistem Perjanjian

Di dalam asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual beli.

d)      Kepemilikan Dana

Sesuai dengan akad yang digunakan, maka di dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja. Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi adalah milik perusahaan asuransi tersebut, yang mana dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.

e)      Pembagian Keuntungan

Di dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi  tersebut. Namun akan berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.

f)        Kewajiban Zakat

Perusahaan asuransi syariah mewajibkan pesertanya untuk membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional.

g)      Klaim dan Layanan

Di dalam asuransi syariah, peserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga. Di sini diterapkan sistem penggunaan kartu (cashless) dan membayar semua tagihan yang timbul.

Satu polis asuransi digunakan untuk semua anggota keluarga, sehingga premi yang dikenakan oleh asuransi syariah juga akan lebih ringan. Hal ini tidak berlaku dalam asuransi konvensional, di mana setiap orang akan memiliki polis sendiri dan premi yang dikenakan tentu akan lebih tinggi.

Asuransi syariah juga memungkinkan kita untuk bisa melakukan double claim, sehingga kita akan tetap mendapatkan klaim yang kita ajukan meskipun kita telah mendapatkannya melalui asuransi kita yang lain.

h)      Pengawasan

Di dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya.

Di setiap lembaga keuangan syariah, wajib ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. DPS ini merupakan perwakilan dari DSN yang bertugas memastikan lembaga tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara benar.

DSN inilah yang kemudian bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk operasional yang dijalankan di dalam asuransi syariah, termasuk menimbang segala sesuatu bentuk harta yang diasuransikan oleh peserta asuransi, di mana hal tersebut haruslah bersifat halal dan lepas dari unsur haram. Hal ini akan dilihat dari asal dan sumber harta tersebut serta manfaat yang dihasilkan olehnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

Asuransi syariah dimulai sejak 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Keunggulan yang dimiliki oleh asuransi syariah salah satunya yaitu transparansi pengelolaan dana, menghindarkan dari riba  dan masih ada yang lainnya lagi. Asuransi syariah juga memiliki beberapa produk diantaranya yaitu asuransi harta benda syariah, asuransi rekayasa syariah, asuransi pengankutan barang syariah, asuransi rangka kapal syariah dll.

Salah satu perusahaan asuransi yang menganut syariah yaitu asuransi takaful yang beroperasi sejak tahun 1994. , Takaful Keluarga mengembangkan berbagai produk untuk memenuhi kebutuhan berasuransi sesuai syariah meliputi perlindungan jiwa, perlindungan kesehatan, perencanaan pendidikan anak, perencanaan hari tua, serta menjadi rekan terbaik dalam perencanaan investasi.

 

DAFTAR PUSTAKA

https://www.takafulumum.co.id/lebihlanjut.html

https://slidemateri.wordpress.com/category/ekonomi/konvensional/asuransi-konvensional/pengertian-dasar-hukum-sejarah-dan-tujuan-berdiri/

http://bpjsasuransi.info/keuntungan-dan-kekurangan-asuransi-prudential/

http://asuransime.com/beberapa-kelemahan-asuransi-prudential-yang-harus-dicermati/ 




 

 



 

 

 

 

 

 


Comments

Popular posts from this blog

Contoh Pesan Direct Requst, Good News, dan Bad news

Topik, Tujuan, Tesis dan Kerangka Karangan

Kutipan dan Sistem Rujukan