Hak dan Kewajiban Warga Negara


Pengertian hak dan Kewajiban.
        Warga Negara dan Negara sama-sama memiliki Hak dan Kewajiban. Kedua hal tersebut saling terkait.
        Kesadaran atas hak dan kewajiban sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran dan penyimpangan.
        Hak Asasi adalah hak yang dimiliki manusia sejak sebelum lahir ke dunia.
        Kewajiban Asasi adalah kewajiban dasar manusia terkait dengan kepentingan dirinya, lingkungan, bangsa dan negara, alam semesta serta Tuhannya.
        Hak Asasi di masyarakat barat dan masyarakat timur ada perbedaan.

Hak dan kewajiban Warga Negara
        Hak dan kewajiban warga negara melekat pada status kewarganegaraan seseorang.
        Penduduk dan Warga Negara.
        Penduduk : Warga negara Indonesia dan asing yang bertempat tinggal di Indonesia. ( Psl. 26 (2) UUD’45.
        Warga Negara : Bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain yang di sahkan dengan UU.
        Bukan penduduk : orang yang tinggal sementara di suatu negara sesuai dengan batas berlaku Visa. 

Asas Kewarganegaraan :
        Asas Kelahiran ( Ius soli )
        Asas Keturunan ( Ius Sanguinis )
        Asas Perkawinan
        Asas Naturalisasi . Hak memilih kewarganegaraan.

Masalah Status Kewarganegaraan :
         Apartride : seseorang tidak mendapat kewarganegaraan karena asas sanguinis
        Bipartride : seseorang mendapar dua kewarganegaraan karena orangtua kawin campuran.
        Multipartride : seseorang yang tinggal di perbatasan dua negara.
        Asas kewarganegaraan di Indonesia ( UU no. 12 tahun 2016 ) :
        Yang menjadi WNI adalah :
        Anak yang lahir dari ayah dan ibu WNI
        Anak yang lahir dari ayah WNI dan ibu WNA
        Anak yang lahir dari ibu WNI dan ayah yan kewarganegaraannya tidak jelas
        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dan WNI
        Anak yang lahir dari perkawinan tidak sah dari ibu WNI
        Dll

Hak dan Kewajiban Warga negara :
        Hak Warganegara dijamin oleh UUD’45, antara lain :
        Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
        Hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran
        Hak hidup dan mempertahankan kehidupan
        Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
        Hak setiap anak untuk tumbuh dan berkembang bebas dari kekerasan dan diskriminasi
        Hak mendapatkan pendidikan, IPTEK, seni dan meningkatkan kualitas hidup
        Hak mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang adil di depan hukum
        Hak mendapatkan kesempatan dan pelayanan yang sama di bidang pemerintahan.
        Hak untuk bebas memilih agama, keyakinan, kepercayaan serta beribadah menurut agama dan keyakinannya.
        Hak untuk memperoleh akses komunikasi dan informasi
        Dll.

Kewajiban Warga Negara :
        Wajib menjunjung dan menaati hukum dan pemerintah
        Wajib ikut dalam bela negara dan mempertahankan kedaulatan negara di segala bidang.
        Wajib menghormati hak-hak orang lain.
        Wajib ikut dalam menjaga keamanan bangsa dan negara.
        Wajib ikut dalam pendidikan dasar.
        Wajib tunduk dan patuh terhadap semua peraturan dan undang-undang yang belaku di Indonesia
        Dll

Tugas dan Tanggung jawab  Negara :
        Negara wajib menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama
        Negara wajib membiayai pendidikan dasar.
        Negara wajib mengusahakan satu sistem pendidikan nasional
        Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar
        Negara wajib menjamin kesehatan dan kesejahteraan bangsa.
        Dll

Hak Negara :
        Menguasai dan memonopoli sumber daya untuk melindungi hajat hidup orang banyak.
        Menciptakan peraturan dan UU demi ketertiban dan keamanan bangsa
        Memaksa setiap warga negara taat dan patuh pada hukum
        Memungut pajak dan restibusi sesuai aturan perundang-undangan.

Teori hubungan negara dengan Warga Negara :
        Teori Pluralisme ( Hobbes & John Locke ) : Warga Negara memiliki hak mutlak dan negara harus tunduk p pada kepentingan masyarakat.
        Marxisme ( Karl Marx ): negara memiliki otoritas mutlak dan mendominasi kehidupan berbangsa. Masyarakat harus tunduk pada kepentingan negara.
        Sintesis ( Anthony Giddens ):  negara dan masyarakat saling mempengaruhi dan saling mengontrol.


Karakteristik yang harus dimiliki oleh setiap Warga negara :
        Memiliki rasa hormat dan bertanggungjawab. Melaksanakan semua tugas dan fungsinya secara bertanggungjawab.
        Bersikap kritis. mampu menganalisa masalah sesuai data dan fakta. Tetap bersikap sopan dan santun.
        Mendahulukan diskusi dan dialog  dalam menyelesaikan masalah.
         Bersikap terbukan ( Open Minded ).
        Rasional.

Karakteristik yang harus dimiliki oleh setiap Warga negara :
        Adil
        Jujur dan Amanah.
        Mandiri
        Memilki tanggung jawab pribadi, ekonomi dan politik sebagai  Warga Negara
        Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dan perduli pada kesejahteraan bersama.
        Mendorong berfungsinya demokrasi yang sehat, konstitusional dan religious.


Comments

Popular posts from this blog

Contoh Pesan Direct Requst, Good News, dan Bad news

Topik, Tujuan, Tesis dan Kerangka Karangan

Kutipan dan Sistem Rujukan